MUI Dukung Pemerintah RI Gerakkan OKI untuk Bebaskan Sembilan WNI

 MUI Dukung Pemerintah RI Gerakkan OKI untuk Bebaskan Sembilan WNI

Salah satu kapal dalam rombongan Global Sumud Flotilla 2.0 ketika berangkat dari Pelabuhan Marmaris, Turki, 14 Mei lalu. [Reuters]

Jakarta (Mediaislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi penyergapan dan penahanan sepihak yang dilakukan oleh militer zionis Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional pada Rabu, 20 Mei 2026

Eskalasi sepihak militer Israel tersebut menyasar para aktivis kemanusiaan, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam kapal sipil tersebut. Tindakan brutal zionis ini dinilai telah mencederai rasa keadilan global serta melanggar berbagai kesepakatan internasional.

“Mencermati eskalasi yang dilakukan tentara Israel terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai aktivis kemanusiaan, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional pada tanggal 20 Mei 2026,” demikian bunyi pernyataan resmi MUI, di Jakarta, Kamis (21/05/2026).

MUI menegaskan bahwa aksi pencegatan kapal bantuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak hanya itu, tindakan hukum rimba tersebut juga menabrak hukum internasional, hukum laut, serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

“Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional, hukum laut serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal,” tulis Dewan Pimpinan MUI dalam dokumen resminya.

Sembilan WNI yang ditahan secara paksa tersebut diketahui tengah menjalankan misi mulia untuk menyalurkan bantuan ke wilayah Gaza. Keikutsertaan para relawan ini merupakan bentuk solidaritas konkret guna melakukan pembelaan terhadap hak-hak rakyat Palestina yang terus ditindas.

Langkah pembelaan yang dilakukan para aktivis tersebut memiliki landasan spiritual dan legalitas formal yang sangat kuat di tanah air. MUI menyatakan bahwa membela nilai-nilai kemanusiaan di Palestina adalah kewajiban dalam agama Islam sekaligus amanah dari perintah konstitusi Indonesia.

“Penahanan paksa terhadap 9 (sembilan) WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan menuju Gaza untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat Palestina adalah kewajiban dalam Islam dan perintah konstitusi untuk membela nilai-nilai kemanusiaan,” tegas pihak MUI.

Merespons krisis kemanusiaan dan pelanggaran hukum ini, Dewan Pimpinan MUI langsung bergerak cepat dengan menggandeng berbagai elemen umat. Bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan lembaga filantropi, MUI resmi mengeluarkan pernyataan sikap atau taujihat tertulis.

Pernyataan resmi dengan nomor Kep-52/DP-MUI/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan. Dokumen penting ini diterbitkan di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026, bertepatan dengan 4 Dzulhijah 1447 Hijriah.

Dalam maklumat resmi tersebut, para ulama Indonesia mengutuk keras tindakan agresi militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan. Umat Islam di Indonesia didorong untuk terus mengawal isu ini demi keselamatan para relawan yang tertangkap.

Melalui rilis tersebut, MUI juga melayangkan tuntutan yang sangat tegas dan tanpa kompromi kepada otoritas Pemerintah Israel. Mereka menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =