Cara Islam Memuliakan Perempuan

 Cara Islam Memuliakan Perempuan

Ilustrasi: Peranan perempuan dalam Islam. [AI]

ALLAH SWT mengutus junjungan kita, Nabi Muhammad saw., dengan membawa risalahnya yang agung. Melalui risalah tersebut, beliau menghentikan segala bentuk kezaliman yang selama ini diderita oleh kaum perempuan dalam fase kehidupannya

Beliau menetapkan kedudukan perempuan secara kodrati serta memaklumkan bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah setara di dalam agama Allah. Mengenai kesetaraan hakiki ini, Allah Swt. berfirman:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki yang banyak dan perempuan.” (QS An-Nisa [4]: 1).

Penggunaan kata “manusia” dalam ayat tersebut mencakup seruan yang mengikat bagi kaum laki-laki sekaligus kaum perempuan.

Tradisi bangsa Arab pada masa Jahiliah menetapkan aturan bahwa kaum perempuan sama sekali tidak berhak mendapatkan bagian harta warisan sedikit pun. Mereka kerap melontarkan doktrin diskriminatif, “Tidak boleh mewarisi harta kami kecuali orang yang mampu memanggul pedang dan melindungi batas wilayah.”

Oleh karena itu apabila seorang laki-laki meninggal dunia, harta warisannya akan dikuasai oleh anak laki-lakinya. Jika ia tidak memiliki anak laki-laki, harta tersebut akan jatuh ke tangan kerabat laki-laki yang paling dekat jalinan nasabnya, baik ayah, saudara laki-laki, maupun paman.

Islam kemudian datang untuk menghapuskan praktik kezaliman yang mengakar pada kaum perempuan tersebut. Guna memutus ketidakadilan finansial ini, Allah Swt. berfirman:

“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat dekat dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat dekat, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa [4]: 7).

Islam memosisikan hak dan kewajiban domestik secara seimbang dan proporsional. Allah Swt. menegaskan prinsip tersebut dalam firman-Nya:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (QS Al-Baqarah [2]: 228).

Tingkatan kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini murni merupakan tanggung jawab untuk memberikan pengayoman, nafkah, dan perlindungan hukum.

Di dalam kitab Sahih Muslim terdapat sebuah riwayat dari Asma binti Yazid al-Anshariyyah yang mengisahkan bahwa ia pernah mendatangi Rasulullah saw. saat beliau sedang berkumpul di antara para sahabat. Asma membuka dialog dengan berkata, “Demi ayah dan ibuku sebagai tebusannya, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah utusan yang mewakili seluruh kaum perempuan untuk menemuimu.”

“Kami semua telah beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu, namun kami kaum perempuan memiliki ruang gerak yang terbatas karena harus berdiam menjaga rumah-rumah kalian dan mengandung anak-anak kalian.”

“Sementara kalian kaum laki-laki memiliki keutamaan atas kami karena bisa menghadiri salat Jumat, salat berjamaah di masjid, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, serta menunaikan ibadah haji berkali-kali.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + 3 =