Cara Islam Memuliakan Perempuan

 Cara Islam Memuliakan Perempuan

Ilustrasi: Peranan perempuan dalam Islam. [AI]

Allah Swt. juga menyusun regulasi interaksi pasutri agar berjalan harmonis melalui firman-Nya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa [4]: 19).

Mengenai implementasi ayat tersebut, Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab r.a. pernah menegur seorang laki-laki yang berniat menceraikan istrinya dengan bertanya, “Mengapa engkau ingin menceraikannya?” Laki-laki itu menjawab, “Karena aku sudah tidak mencintainya lagi.”

Umar lantas membalas kritik tersebut dengan ucapan yang sangat populer, “Apakah setiap mahligai rumah tangga itu harus selalu dibangun di atas landasan cinta? Di manakah letak tanggung jawab saling menjaga hak (ri’ayah) dan komitmen setia pada janji (dzimam)?”

Islam juga memberikan penghormatan tertinggi kepada perempuan ketika ia menjalankan perannya sebagai seorang ibu. Suatu hari seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk mendapatkan perlakuan baik dariku? Beliau menjawab: Ibnumu. Ia bertanya: Kemudian siapa lagi? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya: Kemudian siapa lagi? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya: Kemudian siapa lagi? Beliau menjawab: Ayahmu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Tuntutan emansipasi dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan merupakan sebuah keniscayaan yang adil apabila yang dimaksud adalah kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan kewajiban hukum. Namun, apabila kesetaraan tersebut dipaksakan dalam segala hal tanpa mempertimbangkan perbedaan biologis dan psikologis yang jelas antar-gender, maka hal itu adalah bentuk penyesatan yang nyata.

Sebab secara kodrati, misi utama kaum perempuan adalah menjadi pilar kokoh dalam membangun ketahanan keluarga serta mengelola urusan rumah tangga. Meski demikian, Islam sama sekali tidak melarang perempuan untuk berkarier di ruang publik apabila ia membutuhkan pekerjaan tersebut, atau memiliki potensi keahlian pada bidang-bidang profesi yang selaras dengan kodrat dan kehormatannya. Wallahua’lam. []

Syekh Hasan Abdullah Alu Asy-Syaikh (dengan penyesuaian), dalam Al-Arabiyyah Lin Nasyiin Jilid 6. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − seven =