Saudi: Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Didenda 50.000 Riyal dan Penjara

 Saudi: Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Didenda 50.000 Riyal dan Penjara

Ilustrasi: Jemaah haji hendak naik ke bus.

Riyadh (Mediaislam.id)-Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis (07/05/2026) menegaskan, setiap warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji resmi akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar 230 juta rupiah beserta hukuman penjara maksimal enam bulan.

Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian tersebut menekankan bahwa kepemilikan izin haji yang sah merupakan kewajiban mutlak bagi setiap individu yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Seluruh pihak diminta untuk mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi menjaga keselamatan serta keamanan para jemaah.

Pemerintah Arab Saudi memberikan peringatan keras bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur resmi akan ditindak secara tegas tanpa pengecualian.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah lain di seluruh penjuru Kerajaan, laporan dapat disampaikan melalui nomor layanan darurat 999. [SPA-OANA]. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =