BPJPH Jamin Wajib Halal Tak Ganggu Perdagangan Internasional

 BPJPH Jamin Wajib Halal Tak Ganggu Perdagangan Internasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

JAKARTA (Mediaislam.id)–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak akan menghambat perdagangan internasional. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan beriringan dengan kelancaran perdagangan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kebijakan halal bukan instrumen untuk membatasi perdagangan, termasuk arus perdagangan Indonesia dengan negara lain.

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegas Haikal dalam Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan, penyelenggaraan JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan. JPH, kata dia, menjadi instrumen negara untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurut Haikal, tujuan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi itu antara lain mengatur penyelenggaraan JPH untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Babe Haikal.

 

Halal Jadi Nilai Tambah

Haikal mengatakan aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi sebuah produk di pasar. Sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah produk dalam perdagangan dengan negara-negara mitra Indonesia.

Menurut dia, respons pelaku usaha maupun negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia menunjukkan pemenuhan aspek halal dapat membuka peluang pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.

Karena itu, implementasi JPH tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan regulasi. Pemerintah juga menempatkannya sebagai bagian dari pembangunan ekosistem perdagangan yang memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Pemerintah, lanjut Haikal, terus memperhatikan kelancaran perdagangan dalam penerapan kebijakan JPH. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dan mitigasi bersama kementerian serta lembaga terkait.

Haikal kembali menekankan filosofi penyelenggaraan JPH adalah memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan produk halal.

“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.

Menurut Haikal, masyarakat mempunyai pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Namun, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya menggelar koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membahas kesiapan teknis, dukungan bagi pelaku UMK, rantai pasok, hingga kelancaran perdagangan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − two =