Kemenag Batasi Penggunaan Gawai, Dorong Siswa Lebih Produktif Belajar

 Kemenag Batasi Penggunaan Gawai, Dorong Siswa Lebih Produktif Belajar

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan bukan berarti melarang peserta didik menggunakan telepon seluler secara total. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan sepanjang mendukung kegiatan pembelajaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026 sebagai pedoman untuk membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, pembatasan penggunaan gawai tidak bisa dilepaskan dari upaya membentuk kebiasaan dan budaya belajar peserta didik.

“SE ini tidak bisa berdiri sendiri hanya soal pembatasan, tapi ini menyangkut soal budaya, menyangkut soal kebiasaan, habituasi, menyangkut soal bagaimana kita mampu untuk mengatur waktu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Thobib, perkembangan teknologi memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan karena membuka akses terhadap berbagai sumber ilmu pengetahuan. Namun, teknologi juga memiliki risiko jika penggunaannya tidak dikendalikan.

“Teknologi itu kan ibaratnya adalah pisau bermata dua. Yang artinya, di satu sisi memberikan manfaat, bisa memberikan akses terhadap sumber-sumber ilmu, tapi pada sisi yang lain itu bisa membuat akses yang negatif,” katanya.

Karena itu, pembatasan terutama berlaku ketika gawai tidak diperlukan dalam kegiatan pembelajaran. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk bermain gim, berkomunikasi di luar kepentingan pembelajaran, ataupun mengakses konten negatif selama proses belajar berlangsung.

Aturan tersebut mencakup satuan pendidikan keagamaan di bawah binaan Kemenag, antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenis.

 

Guru dan Orang Tua Juga Harus Beri Teladan

Thobib menekankan pembatasan penggunaan gawai bukan hanya menjadi tanggung jawab peserta didik. Guru, tenaga kependidikan, dan orang tua juga mempunyai peran penting dalam membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat.

“Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Demikian juga para orang tua,” ujarnya.

Keterlibatan keluarga dinilai penting karena aktivitas digital peserta didik tidak hanya berlangsung di lingkungan sekolah. Pengawasan dan pembentukan kebiasaan menggunakan gawai perlu dilakukan secara bersama-sama antara satuan pendidikan dan orang tua.

Kemenag juga akan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 melalui jaringan satuan kerja dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kami nanti akan melakukan namanya monitoring dan evaluasi di setiap satuan pendidikan. Kami juga ada kanwil, ada Kemenag yang juga nanti akan mintain laporan sampai sejauh mana implementasi ini di lapangan,” tutur Thobib.

Evaluasi tidak hanya melihat berkurangnya penggunaan gawai, tetapi juga dampaknya terhadap perkembangan dan capaian peserta didik. Indikator yang diperhatikan antara lain capaian akademik, prestasi, olimpiade, hingga skor Programme for International Student Assessment (PISA).

“Selain skor PISA, juga nanti bisa dilihat dari prestasi, dari nilai, dari capaian-capaian akademik yang mereka lakukan. Lalu, misalnya, olimpiade dan seterusnya,” ujarnya.

Thobib mengatakan keberhasilan kebijakan membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pendidikan agar surat edaran tersebut benar-benar memberikan dampak.

“Artinya bahwa ini membutuhkan keseriusan, dibutuhkan niat, dibutuhkan satu ekosistem pendidikan yang utuh agar tujuan kita dengan lahirnya SE ini bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + three =