PBNU Segera Sosialisasikan Hasil Muktamar ke-35 ke Pengurus NU di Daerah
Foto: NU Online (Nu.or.id)
Jakarta (Mediaislam.id)– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera menyosialisasikan hasil Muktamar ke-35 NU kepada jajaran kepengurusan di daerah. Sosialisasi akan mencakup keputusan bidang organisasi hingga hasil pembahasan keagamaan yang telah disepakati dalam Muktamar.
Panitia Muktamar ke-35 NU saat ini tengah merapikan dokumen hasil Muktamar. Panitia menggelar konsinyasi di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Rabu (23/9/2026), untuk memastikan redaksi dokumen sesuai dengan substansi yang telah disepakati peserta Muktamar.
Sekretaris Steering Committee Panitia Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh mengatakan, konsinyasi terutama menyasar hasil sejumlah komisi.
“Konsinyasi untuk merapikan semua hasil di komisi-komisi itu, khususnya komisi bidang keagamaan, Qanuniyah, Maudhuiyah, dan Waqi’iyah, ditambah dengan organisasi. Kalau komisi program dan rekomendasi relatif tidak ada banyak perubahan,” kata Nuh seperti dikutip NU Online.
Menurut dia, seluruh dokumen ditargetkan segera rampung. Setelah kepengurusan PBNU yang baru terbentuk, dokumen tersebut akan disahkan menjadi dokumen resmi organisasi.
“Mudah-mudahan dengan konsinyering sekarang ini targetnya memang semua sudah rampung, termasuk redaksinya. Setelah itu nanti dengan disahkannya kepengurusan yang baru, sehingga dokumen-dokumen ini sudah bisa diteken berempat (Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal),” katanya.
Aturan Baru Segera Diterapkan
Nuh menjelaskan, salah satu pekerjaan awal PBNU setelah dokumen tersebut selesai adalah melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada PWNU, PCNU, PCINU, hingga struktur NU lainnya.
“Yang nggak kalah penting itu sosialisasi dan diseminasi. Jadi ini bukan sekadar selesai terus dimasukkan di perpustakaan, tapi harus disosialisasikan, baik yang keagamaan maupun yang organisasi,” lanjutnya.
Salah satu materi yang perlu segera dipahami pengurus di daerah adalah mekanisme pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Sosialisasi dinilai penting terutama bagi kepengurusan wilayah maupun cabang yang masa khidmahnya segera berakhir dan akan menggelar konferensi.
“Ini yang nanti harus segera disosialisasikan. Begitu nanti rapi, diteken, dan kita jadikan dokumen resmi, langsung kita petakan setiap PW itu mana saja PW atau PC atau bahkan MWC yang akan segera melakukan konferensi. Semuanya harus menggunakan mekanisme aturan yang baru,” ujarnya.
Sosialisasi, kata Nuh, juga perlu disertai simulasi sehingga aturan baru dapat dipahami secara menyeluruh.
“Supaya jelas, tidak ada miskonsepsi, kesalahan persepsi, kesalahan tafsir sehingga nanti akan menimbulkan komplikasi pada berikutnya lagi. Ini pekerjaan organisasi yang pertama,” katanya.
Selain keputusan organisasi, PBNU akan membawa hasil komisi keagamaan ke daerah. Para kiai dan akademisi dapat dilibatkan untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai persoalan yang telah dibahas dalam Muktamar.
“Kalau itu nanti disosialisasikan di daerah, didiskusikan, diberikan penjelasan kayak semi kuliah begitu, semi seminar, itu kan akan semakin kaya. Tidak hanya cukup teks yang di sini, tapi asbabul nuzulnya ini, asbabul wurudnya ini,” katanya.
PBNU juga berencana turun langsung ke daerah. Selain menyampaikan hasil Muktamar, agenda tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan program kerja sekaligus mempersiapkan daerah yang akan menggelar konferensi.
Hasil Muktamar yang berkaitan dengan kebijakan publik juga akan disampaikan kepada pihak terkait. Salah satunya hasil Komisi Qanuniyah mengenai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
“Pikiran-pikiran kita juga akan kita sampaikan ke fraksi atau ke komisi atau ke pemerintah atau ke DPR, standing point kita atau pandangan kita, NU, terhadap revisi Undang-Undang Sisdiknas,” ujar Nuh.*
