Waspadai Roti Mengandung Shortening dari Lemak Babi
CIVILITA.COM – Banyak orang suka menikmati roti dengan tekstur yang lembut, dan rasanya enak, sesuai selera. Nah, agar dapat dihasilkan roti dengan rasa lezat yang diinginkan itu, maka dalam proses pembuatannya, digunakan bahan antara lain shortening (mentega). Shortening sendiri merupakan bahan dari lemak yang dipergunakan dan dicampur dengan adonan roti agar roti yang dihasilkan menjadi lembut, berasa enak, gurih dan pulen. Seperti diketahui, adonan roti jika hanya terdiri dari tepung gandum, hasilnya akan keras, tidak enak untuk dikonsumsi.
Dalam kajian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), lemak untuk shortening itu bisa berasal dari bahan nabati, dan hewani. Jika terbuat dari lemak hewan, maka harus dikaji dan diteliti lebih lanjut, apakah hewannya halal, seperti lemak dari ayam, kambing, atau sapi atau berasal dari lemak babi. Sebab ditemukan di lapangan adanya shortening yang terbuat dari lemak atau lard babi.
Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI, Nur Wahid mengatakan, dengan audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, semua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam, dan ditelusuri dengan beberapa tahapan yang sangat hati-hati. Sebab, bahan tersebut merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
Menurutnya, penelusuran dilakukan secara komprehensif, dengan menelaah dokumen-dokumen terkait produksi bahan yang dihasilkan seperti dokumen pemesanan dan pembelian bahan baku. Juga dokumen penerimaan bahan dan penggunaan bahan tersebut di pabrik, dan seterusnya. Lalu dicocokkan dengan temuan di lapangan. Sehingga dengan temuan yang diperoleh, pihak perusahaan niscaya tidak dapat berkelit, kalau ada hal-hal yang dianggap diragukan.
“Kalau bahan dari lemak, maka harus diketahui dengan pasti, apakah itu merupakan lemak nabati, dari tumbuhan; ataukah lemak hewani, yakni berasal dari lemak hewan. Kalau dari lemak hewan, harus ditelaah lagi, apakah hewannya itu babi yang diharamkan dalam Islam, ataukah dari sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi bagi umat Muslim,” ungkap Nur Wahid saat membuka Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre, Bogor, Senin (27/10).
Lebih lanjut lagi, kata Wahid, kalaupun lemak itu berasal dari hewan sapi yang halal, tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan; apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat.
“Dari sini dapat dipahami, menikmati roti dengan selera yang diinginkan, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” pungkasnya. [MSR/HalalMUI]