Lomba dan Karnaval HUT RI Jangan Jadi Ajang Judi dan Kampanye LGBT

 Lomba dan Karnaval HUT RI Jangan Jadi Ajang Judi dan Kampanye LGBT

Ilustrasi

Kemerdekaan suatu bangsa adalah rahmat dari Allah SWT dan merupakan nikmat yang harus kita syukuri. Jika kita terus bersyukur atas nikmat kemerdekaan dan nikmat-nikmat Allah lainnya, maka Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya.

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya: “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepada kalian. Tetapi jika kalian mengingkari nikmat-Ku, maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim: 7)

Mengisi dan memperingati kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi pada bangsa dan agama, dan dengan memperbanyak dzikir serta berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Doa adalah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk memohon pertolongan dan bimbingan Allah dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan.

Pada momentum peringatan Agustusan, masyarakat sering kali memeriahkannya dengan berbagai lomba. Dalam syariat Islam hukum menyelenggarakan perlombaan adalah boleh. Tujuan dan manfaat perlombaan bisa untuk melatih ketangkasan dan kedisiplinan, dan dampak positifnya bisa untuk memupuk rasa kebersamaan antarmasyarakat sekitar.

Baca juga: Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam

Ibnu Qudamah menjelaskan sebagaimana berikut:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ ‌الْمُسَابَقَةِ فِي الْجُمْلَةِ. وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ. فَأَمَّا ‌الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ كَالْمُسَابَقَةِ عَلَى الْأَقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَالطُّيُورِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَالْفِيَلَةِ وَالْمَزَارِيقِ وَتَجُوزُ الْمُصَارَعَةُ، وَرَفْعُ الْحَجَرِ لِيُعْرَفَ الْأَشَدُّ

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Perlombaan ada dua macam, yaitu perlombaan tanpa ada hadiah dan perlombaan dengan hadiah. Perlombaan tanpa hadiah yang diperebutkan hukumnya boleh secara mutlak tanpa ada ketentuan mengikat, seperti lomba lari, perahu, burung, bighal, keledai, gajah, dan lembing. Begitu pula, boleh lomba gulat dan lomba angkat batu untuk mengetahui siapa yang paling kuat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid IX, h. 240)

Satu hal yang perlu dihindari dalam pelaksanaan lomba, yakni praktik judi. Artinya, panitia penyelenggara lomba berhadiah tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

“Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya, judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya.” (Al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, jilid II, h. 310)

Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan karnaval yang biasa diadakan pada saat momentum Agustusan atau perayaan lainnya sebisa mungkin diusahakan tidak mengganggu jalan raya. Begitu juga, bagi peserta karnaval tidak boleh berpenampilan atau berbusana yang mengarah pada tasyabbuh (menyerupai) lawan jenis.

Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh para perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dilakukan dan dipakai laki-laki adalah haram.

Dalam sebuah riwayat hadis disebutkan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari)

Sekali lagi harus ditegaskan, Islam melarang laki-laki menggunakan pakaian khusus perempuan, dan begitu pula sebaliknya, baik di ruang privat ataupun ruang publik. Dengan kata lain, praktik demikian itu adalah haram hukumnya dan berdosa.

Selain itu, dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial.

KH Abdul Muiz Ali
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

sumber: mui.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 5 =