Warga Palestina Berwarganegara Israel Bisa Memilih, tetapi Tidak Bisa Berharap Perubahan

 Warga Palestina Berwarganegara Israel Bisa Memilih, tetapi Tidak Bisa Berharap Perubahan

Baliho kampanye dari anggota parlemen Israel keturunan Palestina, Mansour Abbas, ketua Daftar Arab Bersatu, terlihat dari jalan raya yang padat di Haifa pada 12 Oktober 2022 [Reuters]

Pemilu tidak dapat menghentikan proses ‘rekolonisasi’ yang kian cepat terhadap komunitas Palestina 1948.

Oleh: Mohamad Kadan (Penulis Palestina)

BAGI mayoritas warga Israel, pemilu legislatif pada 27 Oktober 2026 adalah pilihan antara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan kekuatan yang menentangnya di bawah pimpinan mantan jenderal Gadi Eisenkot. Namun bagi warga Palestina berwarganegara Israel yang mencakup 20 persen dari total populasi, pemilu menghadirkan dilema yang berbeda.

Ketika arus utama politik di Israel terus bergeser ke sayap kanan ekstrem, warga Palestina menghadapi ancaman yang makin besar terhadap hak-hak politik dan kolektif mereka. Komunitas Palestina di Israel mengalami peningkatan kekerasan, sementara para pemukim Yahudi terus merambah wilayah mereka.

Dalam konteks ini, blok anti-Netanyahu tidak menawarkan prospek perubahan kebijakan. Oleh karena itu, pertanyaan yang ada di benak banyak warga Palestina adalah apakah memberikan suara dalam pemilu Israel dapat memberikan perbedaan sama sekali.

Rekolonisasi Palestina 1948

Sejak Tragedi Nakba 1948, warga Palestina yang berhasil bertahan di rumah mereka di wilayah yang ditetapkan sebagai negara Israel memiliki nasib berbeda dari warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza. Pada 1952, mereka diberi kewarganegaraan Israel, dan pada 1966 hukum militer yang mengekang mereka dicabut.

Meskipun memiliki hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam politik, status kewarganegaraan tersebut tidak melindungi mereka dari sistem perampasan tanah dan upaya mengikis identitas kebangsaan Palestina.

Melalui penyitaan tanah serta pengaturan pendidikan dan kebudayaan, negara Israel berusaha memisahkan warga Palestina dari akar sejarah mereka, lalu mempromosikan model “Arab Israel” sebagai warga negara yang terlepas dari konteks kebangsaan Arab dan Palestina.

Kewarganegaraan formal tidak memberikan kesetaraan substansial. Warga Palestina menghadapi undang-undang diskriminatif, ketimpangan anggaran layanan dasar, serta marjinalisasi sosial-ekonomi.

Alih-alih menggunakan kekerasan langsung secara terbuka seperti di Tepi Barat dan Gaza, negara Israel mengalihkan tindakan brutal tersebut melalui jaringan kejahatan terorganisasi. Komunitas Palestina menghadapi penembakan dan pemboman, sementara aparat penegak hukum membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Kejahatan terorganisasi ini telah merenggut ratusan nyawa menggunakan senjata yang diduga dicuri dari gudang militer Israel.

Secara bersamaan, pemukiman Israel di samping komunitas Palestina terus meluas diiringi penyitaan tanah secara masif. Proses rekolonisasi ini dimulai di kota-kota campuran seperti Jaffa dan Lydd sejak 2021.

Sejak Oktober 2023, proses tersebut makin cepat. Pada Agustus, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memaparkan rencana untuk menyejajarkan demografi di Naqab dan Israel utara dengan menambah satu juta warga Yahudi melalui pembentukan 40 pemukiman baru.

Selain itu, pengawasan terhadap kota-kota Palestina berpotensi dialihkan ke Garda Nasional di bawah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Ben-Gvir juga memperluas akses kepemilikan senjata api pribadi dengan menerbitkan 300.000 izin senjata sejak menjabat. Langkah-langkah ini memperdalam militerisasi kehidupan sehari-hari dan memperkuat ketimpangan kekuasaan di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × three =