Umar bin Abdul Aziz: 2,5 Tahun Memimpin, Rakyat Sejahtera
Tulisan di depan makam Umar bin Aziz, tertulis yang terjemahnya “Makam Khalifah Umayyah yang Adil”
Keadilan di Atas Segalanya
Yusuf al-Isy dalam bukunya “Dinasti Umawiyah” menjelaskan bahwa Umar melakukan perombakan struktural yang drastis. Ia tidak sekadar memberi bantuan sosial, tetapi memperbaiki sistem yang rusak.
1. Reformasi Pajak dan Penghapusan Jizyah bagi Muallaf
Sebelum masa Umar, beberapa gubernur tetap memungut jizyah (pajak perlindungan) dari orang-orang non-Muslim yang telah masuk Islam dengan alasan untuk menjaga stabilitas kas negara. Umar menghapuskan praktik ini dengan tegas. Ia mengirim surat kepada para gubernurnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad sebagai pemberi hidayah, bukan sebagai pemungut pajak.”
2. Penghapusan Pajak yang Menindas (Mukus)
Dalam kitab “Al-Amwal” karya Abu Ubaid, dicatat bahwa Umar menghapuskan segala bentuk pajak tambahan yang tidak sesuai dengan syariat. Ia mengembalikan sistem perdagangan bebas tanpa hambatan cukai yang memberatkan rakyat kecil di pasar-pasar.
3. Revitalisasi Lahan Pertanian
Umar memerintahkan pembangunan irigasi, penggalian sumur, dan pemberian modal bagi petani. Ia melarang penjualan tanah kharaj agar fungsi produksi tetap berjalan dan tidak hanya menjadi komoditas spekulasi para bangsawan.
Rakyat Sejahtera, Zakat Sulit Dibagikan
Puncak dari kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz adalah terciptanya kesejahteraan yang merata. Hanya dalam waktu dua tahun, kemiskinan di seluruh wilayah Daulah Umayyah yang membentang dari perbatasan China hingga Prancis seolah lenyap.
Dr. Muhammad As-Shalabi mengutip sebuah riwayat dari Yahya bin Sa’id, seorang petugas zakat di Afrika masa itu. Yahya berkata:
“Aku diutus oleh Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat di Afrika. Setelah terkumpul, aku mencari orang miskin untuk diberikan zakat tersebut. Namun, aku tidak mendapati seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyatnya kaya. Akhirnya, aku menggunakan uang zakat itu untuk memerdekakan budak.”
Kondisi ini terjadi karena dua hal utama. Pertama, Distribusi yang tepat sasaran. Zakat tidak lagi mengendap di tangan elite. Kedua, Kepercayaan publik (trust). Rakyat dengan sukarela membayar kewajiban karena mereka melihat pemimpinnya hidup lebih sederhana dari mereka.
Wafatnya Sang Khalifah
Umar bin Abdul Aziz wafat karena diracun oleh pembantunya yang disuap oleh oknum dari internal Bani Umayyah yang merasa terganggu dengan kebijakan Umar yang antikorupsi. Menjelang wafatnya, ia memaafkan pembantunya tersebut dan menyuruhnya pergi agar tidak dihukum oleh keluarga kerajaan.
Imam As-Suyuthi mencatat bahwa ketika Umar wafat, ia hanya meninggalkan sedikit harta. Berbeda dengan khalifah-khalifah sebelumnya yang mewariskan istana dan kekayaan melimpah, Umar hanya meninggalkan nama baik dan sistem yang kuat. [MSR]
