Tujuh Tuntutan MAI: Usut Penyadapan Presiden hingga Bebaskan Pemerintahan dari Oligarki
Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah
Berdasarkan pandangan tersebut, MAI menyampaikan tujuh tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara, dan seluruh elemen masyarakat.
Pertama, mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan penyadapan Presiden secara transparan dan independen. Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa diskriminasi berdasarkan jabatan, pangkat, afiliasi, maupun kedekatan politik.
Kedua, memastikan tidak ada intervensi politik dan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Pengungkapan perkara harus didasarkan pada bukti dan hukum, bukan tekanan kekuasaan atau transaksi kepentingan.
Ketiga, melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan penyadapan, pengawasan digital, serta akses terhadap data strategis negara. Setiap penggunaan instrumen pengawasan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang dapat diuji, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Keempat, meminta Presiden segera melakukan pembersihan di kabinet dari orang-orang yang terlibat penyadapan. MAI juga meminta DPR menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti terbitnya Keputusan Mahkamah Agung tanggal 30 Oktober 2026 tentang pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming.
Kelima, membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari dominasi oligarki. Pemerintah harus memastikan kebijakan publik tidak disandera oleh monopoli ekonomi, konflik kepentingan, pembiayaan politik yang tidak transparan, maupun jaringan kekuasaan yang mengutamakan kepentingan segelintir orang.
Keenam, mengembalikan orientasi pembangunan kepada kesejahteraan rakyat. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan ekonomi masyarakat, pemerataan kesempatan, kedaulatan pangan dan energi, pemberdayaan UMKM, serta akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Ketujuh, memperkuat pengawasan demokratis terhadap seluruh cabang kekuasaan. Lembaga pengawas, parlemen, peradilan, pers, dan masyarakat sipil harus dapat menjalankan fungsi kontrol secara independen, bertanggung jawab, dan sesuai konstitusi.
Kekuasaan Harus Dipertanggungjawabkan
MAI menegaskan bahwa Presiden, aparat, pejabat, pengusaha, dan seluruh pemegang kewenangan harus menyadari bahwa jabatan bukan hak milik pribadi. Kekuasaan memiliki batas waktu, sedangkan pertanggungjawaban moral dan hukum melekat pada setiap tindakan.
Mereka juga mengingatkan hadis Rasulullah SAW bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
“Kekuasaan harus melindungi rakyat, bukan melindungi oligarki; hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan dikendalikan oleh kekuasaan; dan negara harus hadir untuk seluruh rakyat, bukan hanya bagi mereka yang memiliki modal, akses, serta kedekatan dengan pusat kekuasaan,” tegas MAI.
MAI menyatakan bahwa ilmu, amanah, keadilan, dan kemaslahatan harus kembali menjadi fondasi penyelenggaraan negara.
Siaran pers tersebut mencantumkan sejumlah nama sebagai bagian dari Majelis Arah Indonesia, yakni Ustaz Abdul Somad, Ustaz Das’ad Latif, Irfan Syauqi Beik, KH Toha Yusuf Zakaria, Habiburrahman El Shirazy, Ustaz Fahmi Salim, Ustaz Nonop Hanafi, Ustaz Slamet Ma’arif, dan Iwel Sastra. []
