Provinsi Aceh dan Banten Menangkan Zakat Awards 2015

 Provinsi Aceh dan Banten Menangkan Zakat Awards 2015

CIVILITA.COM – Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam menggelar malam penganugerahan Zakat Awards 2015 untuk kali pertama.

Penghargaan diberikan untuk dua katagori, yakni manajemen kelembagaan dan pengelolaan zakat, di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Zakat Awards ini diikuti 66 peserta, terdiri atas 33 provinsi dan 33 kabupaten/kota yang telah diseleksi dengan ketat dan obyektif.

Untuk katagori manajemen kelambagaan, Baitul Mal Nangroe Aceh Darussalam meraih juara pertama dengan nilai 1.289. Berturut-turut di belakangnya adalah Baznas Provinsi Sumatera Barat (1.288) dan juara 3, Baznas Provinsi Jawa Timur (1.255).

Sedangkan untuk kategori Pengelolaan Zakat, dimenangkan oleh Baznas Provinsi Banten (1.295), lalu Nusa Tenggara Barat (1.265) dan Baznas Provinsi Kalimantan Tumur (1.255).

Untuk kategori Manajemen Kelembagaan tingkat Kabupaten/Kota, dimenangkan oleh Baznas Kabupaten Sumedang Jawa Barat (1.394), Baznas Kabupaten Kutai Timur (1.333) dan Baitul Mal Kota Banda Aceh (1.330) berada di posisi ketiga.
Sedangkan kategori Pengelolaan Zakat, dimenangkan oleh Baznas Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (1.365), Lombok Timur (1.328) dan Bukittinggi (1.325) diposisi ketiga.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan secara langsung penghargaan tersebut kepada para pemenang yang juga sekaligus menutup rangkaian kegiatan Zakat Awards.

Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa penganugerahan Zakat Awards akan menjadi salah satu program unggulan Kemenag.

“Sudah menjadi tugas Kemenag untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian atas capaian kinerja lembaga pengelolaan zakat di Seluruh Tanah Air. Selamat kepada Baznas provinsi dan kabupaten/kota yang tahun ini masuk nominasi,” ungkap Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (19/11) malam.

Ke depan, Menag berharap, akan ada penilaian juga kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menag yakin, Baznas dan LAZ mampu berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan di Republik ini. Menurutnya, pengelolaan zakat harus terintegrasi dalam satu sistem, diaudit secara syariah oleh Kemenag dan audit keuangan oleh akuntan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga.

Selain memperoleh tropi dan piagam, para juara juga mengdapat penghargaan berupa uang pembinaan. Untuk juara tingkat provinsi, masing-masing sebesar Rp35 juta, 30 juta dan 25 juta. Adapun untuk juara tingkat kabupaten, masing-masing sebesar Rp25 juta, 20 juta, dan 15 juta. [MSR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *