Songsong Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Jadikan KUA Pusat Literasi Produk Halal
Ilustrasi: Logo halal BPJPH.
Jakarta (Mediaislam.id)-Kementerian Agama akan menggerakkan literasi sadar halal berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah ini dilakukan dalam menyongsong kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.
“Gerakkan literasi tersebut bertujuan agar pesan tentang Jaminan Produk Halal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar di Jakarta, Rabu (01/07/2026).
Fuad Nasar menjelaskan program sadar halal berbasis KUA mengintegrasikan edukasi dan literasi halal ke seluruh ekosistem layanan KUA. Melalui program tersebut, kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta jajaran Kementerian Agama di daerah didorong menjadi agen penyebarluasan informasi halal.
Edukasi Melalui Layanan Keagamaan
Menurutnya, edukasi halal dilakukan melalui berbagai layanan dan ruang pembinaan keagamaan. Ruang pembinaan tersebut meliputi penyuluhan, bimbingan keluarga, majelis taklim, dakwah, hingga forum-forum kemasyarakatan.
Dengan pendekatan tersebut, KUA tidak hanya menjadi pusat layanan administrasi keagamaan. KUA juga berperan sebagai pusat literasi halal yang membangun kesadaran masyarakat mulai dari keluarga hingga ruang publik.
Masyarakat, kata Fuad, perlu memahami bahwa konsep halal memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar sertifikat atau label. Halal merupakan nilai yang mencerminkan gaya hidup, prinsip, dan tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, dan sesuai syariat.
“Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa masalah halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi dan label halal. Halal juga menyangkut sikap, nilai-nilai, gaya hidup, serta prinsip yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Fuad.
Ujung Tombak Edukasi Halal
Ia menegaskan aparatur Kemenag dari pusat hingga daerah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai urgensi Jaminan Produk Halal.
Untuk itu, Kemenag mengoptimalkan jejaring Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, KUA, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubalig sebagai ujung tombak edukasi halal.
“Kita adalah mata dan telinganya Kemenag di lapangan. Karena itu, mari kita kuatkan sosialisasi, edukasi, dan dakwah halal agar masyarakat semakin memahami bahwa halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga proses, pengetahuan, dan tanggung jawab bersama,” ujar Fuad. [ANTARA]
