MUI Desak PBM Pendirian Rumah Ibadah Jadi Undang-undang
CIVILITA.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta Peraturan Bersama Menteri(PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 ditingkatkan menjadi undang-undang.
Diketahui hingga saat ini, aturan yang dibuat oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri serta disetujui oleh majelis-majelis agama itu merupakan landasan pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Menurut Kyai Ma’ruf, hal itu perlu untuk mencegah timbulnya konflik antar umat beragama. “Sudah semestinya PBM dijadikan undang-undang,” ujar Kyai Ma’ruf, Ahad (27/12) seperti dikutip Republika.
Kiai Ma’ruf menilai, konflik antar umat beragama pada 2015 seperti kasus Tolikara, Papua dan Aceh Singkil, Aceh, pangkalnya berada pada persoalan pembangunan tempat ibadah.
Kiai Ma’ruf mengatakan, meski sudah ada aturan berupa PBM, penindakan pelanggaran belum optimal. “Masalahnya, pembangunan (rumah ibadah) diluar prosedur tidak pernah ditindak,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah justru baru memberikan perhatian ketika konflik sudah tersulut. Akibatnya, luput substansi utama karena persoalan tersebut justru menjadi isu pembongkaran tempat ibadah.
Dengan peningkatan PBM menjadi undang-undang, Kiai Ma’ruf berhara pada sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar aturan. Selain itu, ia juga berharap majelis-majelis agama memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan dalam internal agama masing-masing. [MSR]