MUI akan Siapkan 50 Ribu Dai Tiap Provinsi
CIVILITA.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI serius menyebarkan Islam wasathiyah di Indonesia. Untuk itu, lembaga yang dipimpinnya dalam waktu dekat akan menyiapkan tidak kurang dari 50.000 dai tiap provinsi.
“MUI siap dan serius mendakwahkan Islam wasathiyah yang tidak radikal, santun, tidak keras, tidak galak, tidak memaksa, saling menebarkan cinta kasih dan sayang, tawasut, tasamuh, i’tidal, tawazun dan memegang teguh prinsip ukhuwah Islamiyah, secara sistematis. Insya Allah, jika memungkinkan, kita akan menyiapkan tiap provinsi, lima puluh ribu dai,”ungkap Kyai Ma’ruf dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-1, di Jakarta, Selasa (10/11) malam.
Terkait Rakernas MUI, Kyai Ma’ruf menyatakan, sebagai forum tertinggi kedua, Rakernas MUI sangat penting sebagai arena konsolidasi untuk merumuskan program-program MUI ke depan.
“Alhamdulillah, saat ini, MUI mendapatkan kepercayaan Umat Islam dalam banyak hal. Bahkan terkadang MUI juga dituntut lebih, di luar kewenangannya,” tambah Kyai Ma’ruf dalam Raker yang mengambil tema, “Konsolidasi Organisasi untuk Meningkatkan Peran MUI dalam Melayani dan Melindungi Masyarakat”.
Terkait dengan hari pahlawan, Kyai Ma’ruf menyebut bahwa ulama adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Karena itu Rais Aam Syuriah PBNU ini mengajak para ulama untuk kembali membangkitkan semangat jihad.
“Jika dulu, jihadnya adalah memerdekakan dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah, kini, Jihad lebih bermakna melindungi dan memperbaiki umat. Para ulama adalah pahlawan tanpa tanda jasa,” imbuhnya.
Ia masih ingat, bagaimana MUI pada tahun 1980-an dan 1990-an, mengusulkan sistem ekonomi syariah di Indonesia yang saat itu dipandang sebelah mata.
“Kini, pelan tapi pasti, ekonomi syariah menjadi ekonomi alternatif. Ini adalah salah satu upaya MUI yang bisa diterima dan bahkan diakui oleh Negara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kyai Ma’ruf, adanya gerakan sadar konsumsi halal, UU Jaminan Produk Halal, UU Surat Berharga Syariah Negara, Lembaga Mikro Syariah, bahkan juga UU Pornografi dan lain sebagainya juga tidak lepas dari kontribusi MUI untuk Indonesia. [MSR]