Waspada Badal Haji Fiktif, Kemenhaj Bagikan Tips Aman bagi Jemaah

 Waspada Badal Haji Fiktif, Kemenhaj Bagikan Tips Aman bagi Jemaah

Ilustrasi: Jemaah haji di Mekkah.

Makkah (Mediaislam.id) – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) membagikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk menghindari penawaran badal haji fiktif pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

Badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang digantikan untuk orang yang telah meninggal dunia atau sakit menahun.

Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, di Makkah pada Kamis (11/06/2026) mengatakan bahwa syarat utama pelaksana badal haji adalah harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Selain itu, pembadal haji juga wajib mematuhi peraturan di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh atau surat izin haji hingga diterbitkannya Kartu Nusuk.

Untuk mendapatkan tasreh haji resmi tersebut, seseorang setidaknya harus mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp25 juta lebih. Angka tersebut menjadi indikator penting agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran harga murah yang tidak masuk akal.

“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.

Harun mengakui saat ini Kemenhaj RI masih membebaskan siapapun untuk meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji. Hal ini khususnya berlaku bagi masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang tidak termasuk sebagai jemaah haji pada tahun berjalan.

Meskipun demikian, ia mengimbau masyarakat luas untuk tetap kritis dalam mempraktikkan tips-tips keamanan yang dianjurkan pemerintah. Imbauan tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya, memeriksa reputasi pelaksana, serta memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menyatakan ke depan sangat dimungkinkan bagi pemerintah untuk menyusun aturan pengontrolan. Aturan baru tersebut dapat berupa kewajiban bagi agen perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk membuat laporan resmi.

“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.

Khusus bagi jemaah haji di tahun berjalan, pemerintah sebenarnya telah memberikan jaminan badal haji gratis bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum masa Armuzna. Fasilitas penghormatan ini berlaku bagi jemaah yang wafat di embarkasi, dalam penerbangan, maupun saat sudah berada di Tanah Suci. [ANTARA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =