Komnas HAM Kritik Pencemaran Nama Baik Disebut Hate Speech

 Komnas HAM Kritik Pencemaran Nama Baik Disebut Hate Speech

CIVILITA.COM – Banyak pihak mendukung surat edaran terkait ujaran kebencian (hate speech) yang dikeluarkan Kapolri, namun mereka mengkritik dimasukannya unsur pencemaran nama baik karena berpotensi menghambat kebebasan berpendapat.

Salah seorang komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidar mendukung upaya kepolisian untuk menangani masalah ujaran kebencian dan penghasutan yang meyinggung SARA, karena membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dan dapat menimbulkan konflik.

“Ketika seseorang melakukan penyampaian pendapat tetapi mengandung kebencian dan pengasutan berdasarkan SARA itu memang membahayakan kehidupan bersama, apalagi Indonesia sebuah Negara Bhineka Tunggal Ika, jadi memang itu harus sungguh-sungguh ditangani,” jelas Roichatul seperti dilansir BBC.

Aspek yang dianggap dapat memicu kebencian juga tidak terbatas pada suku, agama, etnis, ras dan golongan, tetapi juga warna kulit, jender, orientasi seksual dan kaum difabel.

Kepolisian mengatakan akan memantau penyebaran pesan di jejaring media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu bentuk ujaran kebencian yang beredar di media sosial belum lama ini adalah komentar rasis seorang pengguna dan ajakan menghasut.

“Kalau itu tidak ditangani bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat di Indonesia dan itu sungguh-sungguh tidak dibolehkan juga secara HAM itu tidak dibolehkan menyampaikan pendapat itu atau kebencian berdasarkan SARA,” tambah dia.

Tetapi, dia mengkritik poin pencemaran nama baik dimasukan sebagai bentuk ujaran kebencian, yang mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik karena dapat menghambat kebebasan berpendapat.

“Yang kemudian itu menjadi catatan bagi Komnas HAM, karena jika itu dimasukan ke hate speech itu lingkupnya menjadi lebar dan sifatnya juga tidak ketat sebagai sebuah ketentuan pidana itu bersifat karet dan bila tidak dicermati dan tidak dipahami oleh jajaran kepolisian maka bisa membahayakan kebebasan menyuarakan pendapat. Dan juga beberapa profesi,” jelas Roichatul.

Surat edaran Kapolri Badrodin Haiti yang disahkan pada Oktober lalu, terdapat tujuh bentuk ungkapan kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menyulut kebencian di kalangan individu atau kelompok masyarakat.[ah]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *