Komnas Haji Pertanyakan Perluasan Kewenangan OJK Awasi Dana Haji
Jakarta (Mediaislam.id)–Komisi Nasional (Komnas) Haji mempertanyakan masuknya kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pengelolaan dana haji sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai perluasan kewenangan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, baik dari sisi filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Menurut dia, ketentuan tersebut muncul tanpa pembahasan yang memadai dalam naskah akademik maupun substansi utama revisi UU P2SK.
“Masuknya OJK sebagai pengawas keuangan haji tidak memiliki landasan yang cukup kuat dan berpotensi menimbulkan multitafsir,” kata Mustolih dalam keterangannya di Ciputat, Senin (22/6/2026).
Dalam revisi UU P2SK, OJK diberi tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik tertentu yang ketentuan teknisnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pada bagian penjelasan, pengawasan tersebut mencakup pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat.
Mustolih menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada. Saat ini, pengelolaan keuangan haji telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, keberadaan aturan khusus tersebut menjadikan pengelolaan dana haji berada dalam rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, maupun pegadaian.
Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses pembahasan perluasan kewenangan tersebut. Padahal, BPKH merupakan lembaga independen yang secara khusus diberi mandat mengelola dana haji dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, Mustolih menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap BPKH selama ini telah berjalan melalui Badan Pengawas, pengawasan DPR, serta pelaporan berkala kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah.
Karena itu, Komnas Haji meminta OJK dan DPR memberikan penjelasan kepada publik mengenai urgensi, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan dana haji agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi benturan regulasi di kemudian hari.
“Publik perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai alasan pelibatan OJK dalam pengawasan dana haji agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik norma,” ujar Mustolih.*
