Ketum MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Kasus Kapolres Sukoharjo

 Ketum MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Kasus Kapolres Sukoharjo

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

Jakarta (Mediaislam.id) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Anwar Iskandar, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas respons terbuka dan langkah tegas dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keputusan Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anggota kepolisian lainnya yang berkaitan dengan insiden penggeledahan tersebut.

Menurut KH Anwar Iskandar, langkah tersebut menunjukkan kesungguhan Polri dalam menerima kritik, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pembenahan di lingkungan institusi kepolisian.

“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Kiai Anwar juga menyampaikan terima kasih dan dukungan atas evaluasi yang dilakukan Kapolri, termasuk pemberhentian pejabat terkait dan rencana pergantian pimpinan dengan pejabat yang baru. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat dan komitmen Polri dalam tagline ‘Polisi Bersama Masyarakat’.

“Apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia serta komitmennya dalam melaksanakan tagline yang selama ini dicanangkan, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.

Di tengah perkembangan persoalan tersebut, Ketua Umum MUI mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, agar tetap tenang serta tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Kiai Anwar meminta masyarakat menjaga ketertiban, stabilitas, persatuan, dan kesatuan, sekaligus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang menjaga ketertiban dan stabilitas, menjaga persatuan dan kesatuan demi kebaikan kita semuanya,” ungkapnya.

Terkait persoalan yang menyangkut pondok pesantren, KH Anwar Iskandar berharap Kementerian Agama dapat mengambil langkah-langkah konstruktif demi kepentingan bersama. Ia juga secara khusus meminta seluruh ormas Islam untuk mengendalikan diri dan mengedepankan ketenangan dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut.

“Kepada seluruh ormas Islam saya mohon untuk dapat mengendalikan diri, menjaga persatuan dan kesatuan, serta ketenangan di antara kita sekalian,” tegasnya.

Sebagai informasi, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Penggeledahan tersebut kemudian menuai keberatan dan menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.

Menyikapi perkembangan itu, MUI mengapresiasi keterbukaan Kapolri dalam merespons aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan diselesaikan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku.

MUI berharap langkah evaluasi yang dilakukan Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pada saat yang sama, seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap menjaga ukhuwah, persatuan, dan kondusivitas, sehingga persoalan hukum yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =