Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden, Termasuk KSP
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
JAKARTA (Mediaislam.id) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping). Ketiganya juga dijerat kasus penghapusan data elektronik serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Inisial LSP merujuk pada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Sebelum menjabat sebagai KSP, Listyo adalah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) sejak zaman Jokowi. Meski sudah dicopot, status bintang empat LSP masih aktif sebab ia belum memasuki usia pensiun sebagai polisi.
Modus Operandi dan Penghapusan Jejak
Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan tanpa prosedur tersebut diduga telah berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
Penyadapan tersebut dipastikan dilakukan tanpa ada kaitannya dengan tugas penegakan hukum. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memanipulasi sistem dengan menghapus jejak log pada Oktober 2026 demi menghilangkan rekam data penyadapan.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya tunduk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan untuk kepentingan proses peradilan.
Ancaman Hukuman dan Pasal Berlapis
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perusakan dan penghilangan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di rutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Antara]
