Kehormatan Muslimah Bukan Hal Sepele

 Kehormatan Muslimah Bukan Hal Sepele

Ilustrasi

Ada sesuatu yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan berpikir lebih dalam dari sekadar polemik penggerebekan sebuah pesantren. Bukan hanya tentang siapa yang diperiksa, apa dugaan pelanggarannya, atau bagaimana proses hukum dijalankan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu di manakah letak penghormatan terhadap kehormatan perempuan ketika mereka dipaksa menghadapi situasi yang membuat auratnya tersingkap tanpa kesempatan untuk melindungi diri?

Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius tentang bagaimana aparat menjalankan kewenangan penegakan hukum ketika berhadapan dengan perempuan, terlebih santriwati yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Mereka disebut terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian yang menutup aurat secara sempurna. Pihak pesantren juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan perlakuan yang membuat para santriwati ketakutan.

Kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilengkapi izin pengadilan dan melibatkan polwan. Sementara itu, dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya telah menjadi perhatian dan pemeriksaan internal. Artinya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan saling membela atau menyalahkan, tetapi harus diungkap secara objektif dan transparan.

Namun, satu prinsip tidak boleh ditawar yaitu penegakan hukum tidak pernah memberikan legitimasi untuk merendahkan martabat manusia.

Aurat Bukan Sekadar Kain, Melainkan Ketaatan dan Kehormatan

Dalam Islam, menutup aurat bukan sekadar tradisi, budaya, atau simbol identitas kelompok tertentu. Ia merupakan bagian dari ketentuan syariat yang mengatur kehormatan dan kemuliaan manusia.

Allah SWT berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur: 31).

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga aurat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada perempuan beriman. Karena itu, bagi seorang muslimah, kesempatan untuk menjaga aurat bukan perkara yang bisa dipandang remeh.

Bayangkan seorang santriwati yang sedang tertidur, kemudian terbangun karena pintu didobrak dan mendapati dirinya harus berhadapan dengan orang-orang bersenjata dalam keadaan belum siap menutup aurat. Dalam situasi panik dan ketakutan, apakah ia memiliki kesempatan yang cukup untuk mengambil jilbab, mengenakan pakaian, dan menjaga dirinya sebagaimana yang selama ini ia pelajari dan praktikkan?

Di sinilah letak persoalan yang harus kita pahami secara jernih.

Jangan sampai perempuan yang berada dalam keadaan tidak berdaya justru dibebani rasa malu dan disalahkan karena auratnya tersingkap dalam situasi yang tidak ia kehendaki. Mereka bukan sedang memilih untuk melanggar syariat. Mereka sedang menghadapi keadaan darurat yang berada di luar kendalinya.

Islam tidak mengajarkan kita untuk menghakimi korban atas sesuatu yang tidak mampu mereka kendalikan. Justru, dalam keadaan demikian, perlindungan dan penghormatan terhadap mereka harus menjadi prioritas.

Negara Tidak Boleh Menjadi Sebab Hilangnya Rasa Aman Perempuan

Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa pesantren, lembaga pendidikan, atau siapa pun boleh kebal hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kewenangan bukanlah cek kosong untuk melakukan apa saja.
Ada batas yang harus dihormati. Ada prosedur yang harus dipatuhi. Ada hak perempuan dan anak yang wajib dilindungi.

Penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan profesionalitas, proporsionalitas, serta kepekaan terhadap kondisi orang yang dihadapi. Terlebih ketika objek pemeriksaan adalah anak-anak perempuan yang sedang berada di lingkungan pendidikan dan dalam kondisi istirahat.

Apakah tidak mungkin memberi kesempatan kepada mereka untuk mengenakan pakaian yang layak? Apakah tidak mungkin memastikan petugas perempuan mendampingi proses yang berkaitan dengan pemeriksaan santriwati? Apakah penggunaan kekuatan harus mengabaikan kondisi psikologis anak-anak?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap hukum. Justru, inilah tuntutan agar hukum dijalankan dengan benar.

Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa cepat seseorang dapat diperiksa atau seberapa besar kekuatan yang dikerahkan. Keberhasilan hukum juga diukur dari kemampuannya menjaga hak, martabat, dan rasa aman setiap manusia.

Jangan Normalisasi Pengabaian terhadap Kehormatan Muslimah

Ada bahaya ketika masyarakat mulai menganggap terbukanya aurat perempuan sebagai persoalan kecil, sekadar konsekuensi teknis dari sebuah operasi, atau sesuatu yang bisa dimaklumi begitu saja atas nama kewenangan.

Tidak. Kehormatan perempuan tidak boleh menjadi biaya yang dianggap wajar dalam sebuah proses penegakan hukum.

Dalam Islam, Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).

Kemuliaan manusia merupakan prinsip mendasar dalam Islam. Perempuan bukan objek yang boleh diperlakukan semena-mena. Anak-anak bukan pihak yang boleh diintimidasi demi mempermudah suatu proses pemeriksaan. Dan pakaian yang dikenakan seorang muslimah bukan alasan untuk merendahkan, mencurigai, atau memperlakukannya tanpa penghormatan.

Kita juga perlu memahami bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perempuan di lingkungan pesantren. Ini menyangkut seluruh perempuan, khususnya muslimah yang berusaha menjalankan keyakinan agamanya.

Jika hari ini kehormatan santriwati dianggap bukan persoalan penting, siapa yang dapat menjamin bahwa esok hari hal serupa tidak terjadi kepada perempuan lainnya?

Maka, membela kehormatan santriwati bukan berarti membela tindakan melanggar hukum siapa pun. Sebaliknya, kita sedang menegaskan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan setiap proses hukum harus menghormati hak orang yang dihadapinya.

Mengembalikan Makna Perlindungan dalam Perspektif Islam

Islam datang bukan hanya membawa seperangkat aturan ibadah individual, melainkan juga mengatur bagaimana manusia memperlakukan sesamanya. Syariat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kehormatan manusia pun tidak boleh dipisahkan dari prinsip-prinsip perlindungan tersebut.

Karena itu, perlindungan terhadap muslimah tidak cukup berhenti pada imbauan agar perempuan menjaga dirinya. Lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara juga memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan menjalankan keyakinannya dengan aman.

Negara harus hadir bukan sekadar sebagai pemegang kewenangan, tetapi sebagai pelindung. Aparat harus memahami bahwa kekuasaan yang diberikan kepadanya merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konteks peristiwa ini, pemeriksaan yang transparan, evaluasi prosedur, pemulihan psikologis para santriwati, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang merupakan langkah yang harus didorong. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara objektif, bukan ditutup dengan pembenaran institusional.

Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa bagi muslimah. Kita sedang menuntut penghormatan terhadap hak dasar manusia dan kebebasan menjalankan agama sebagaimana mestinya.

Hukum Harus Tegak, Kehormatan Harus Terjaga

Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi kita untuk kembali mempertanyakan makna keadilan. Apakah hukum hanya tentang kewenangan untuk menangkap dan memeriksa? Ataukah hukum juga tentang kewajiban melindungi mereka yang berada dalam posisi rentan?

Jangan sampai atas nama penegakan hukum, kita justru kehilangan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijaga oleh hukum itu sendiri.

Hukum memang harus tegak, tetapi kehormatan manusia tidak boleh diinjak. Kewenangan memang harus dijalankan, tetapi martabat perempuan tidak boleh dikorbankan.

Sebab, muslimah bukan sekadar tubuh yang dapat diperiksa, ditarik, atau diperintah sesuka hati. Ia adalah manusia yang memiliki kehormatan, keyakinan, hak, dan martabat yang wajib dihormati.

Dan bagi seorang muslimah, menjaga aurat adalah ketaatan kepada Allah. Maka, menghormati upayanya menjaga aurat bukanlah sesuatu yang berlebihan. Itu adalah bagian dari penghormatan terhadap keyakinan dan kehormatannya. Wallahu a’lam bishowab. [uf]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =