Kemenag Perkuat Peran Penghulu Cegah Nikah Siri dan Living Together without Married

 Kemenag Perkuat Peran Penghulu Cegah Nikah Siri dan Living Together without Married

Mataram (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan peran penghulu dan Penyuluh Agama Islam dalam mencegah praktik nikah siri serta living together without marriage atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar pernikahan tidak hanya dipahami sebagai akad, tetapi juga sebagai ikatan yang memberikan perlindungan bagi perempuan, anak, dan keluarga.

Hal tersebut disampaikan Abu Rokhmad dalam Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Selasa (22/9/2026), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad menekankan pentingnya kehati-hatian penghulu dalam memastikan status calon pengantin.

“Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” ujar Abu Rokhmad.

Ia juga mendorong penguatan gerakan antinikah siri di tengah masyarakat. Menurut dia, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan yang tidak tercatat, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Harus mulai digalakkan gerakan antinikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara,” katanya.

Abu Rokhmad menjelaskan, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada keluarga.

“Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan,” tuturnya.

Selain nikah siri, Abu Rokhmad menyoroti fenomena living together without marriage. Ia meminta penghulu dan penyuluh agama turut memberikan edukasi mengenai pentingnya pernikahan dan ketahanan keluarga.

“Yang kedua, ini berbahaya: living together without marriage, kumpul satu rumah tapi tidak ada ikatan pernikahan,” katanya.

Ia mengatakan, edukasi kepada masyarakat tidak cukup hanya membahas tata cara akad nikah. Materi mengenai kehidupan keluarga setelah pernikahan juga perlu diperkuat.

“Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua,” ujar Abu Rokhmad.

Menurut dia, keluarga merupakan fondasi penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama.

“Kalau keluarga itu baik-baik saja, maka lingkungan sekitar juga akan baik-baik saja. Kalau lingkungan sekitar baik-baik saja, insyaallah negara kita juga akan baik-baik saja,” katanya.

Abu Rokhmad mengingatkan, keluarga tidak selalu terbebas dari persoalan. Namun, keluarga perlu dijaga agar memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai tantangan.

“Tidak ada keluarga yang sempurna. Tapi kita meyakini bahwa keluarga kita harus menjadi prioritas, dijaga sedemikian rupa sehingga keluarga kita berkualitas, punya ketahanan keluarga,” ujarnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =