Wamenhaj Kunjungi Ponpes Hamalatul Quran, Minta Kasus Diusut Tuntas

 Wamenhaj Kunjungi Ponpes Hamalatul Quran, Minta Kasus Diusut Tuntas

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak.

SUKOHARJO (Mediaislam.id)–Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengunjungi Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap ustazah dan santriwati yang terdampak insiden penggeledahan oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenhaj mendorong agar seluruh aspek persoalan ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Wamenhaj bersama rombongan diterima Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, beserta perwakilan pesantren dan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu, Wamenhaj mendengarkan langsung penjelasan pihak pesantren mengenai kronologi kejadian serta kondisi para ustazah dan santriwati setelah peristiwa tersebut.

Wamenhaj menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih. Dugaan tindak pidana pembakaran yang menjadi latar belakang pencarian pelaku oleh aparat kepolisian harus tetap diusut hingga tuntas. Di sisi lain, dugaan kesalahan prosedur dan pelanggaran etika yang dilakukan aparat juga harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, semua harus berjalan sesuai hukum. Dugaan tindak pidana pembakaran harus diusut dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu juga apabila ada aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau melanggar etika, itu juga harus ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Wamenhaj.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri dan jajaran Mabes Polri. Dalam komunikasi tersebut, pihak kepolisian mengakui adanya kesalahan prosedural dan pelanggaran etika dalam proses pencarian pelaku kriminal. Wamenhaj juga memperoleh informasi bahwa tindakan terhadap oknum aparat yang melakukan pelanggaran telah diberikan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan jajarannya. Mereka menyampaikan bahwa memang ada kesalahan prosedural dan pelanggaran etika dalam penanganan pencarian pelaku kriminal. Saya mengapresiasi keterbukaan dan respons Kapolri terhadap persoalan ini. Ini menjadi langkah awal yang baik agar evaluasi dan penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Menurut Wamenhaj, pengakuan dan evaluasi tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas aparat sekaligus memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap berjalan. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap.

Selain mendorong penanganan hukum, Wamenhaj memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis para ustazah dan santriwati. Pendampingan akan dilakukan dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait untuk membantu pemulihan trauma.

“Saya datang untuk memberikan motivasi kepada para guru dan santriwati. Nantinya akan ada pendampingan dari unit PPA untuk membantu proses pemulihan atas trauma yang mereka alami. Kita ingin mereka mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan moral sekaligus upaya pemulihan, Wamenhaj juga memberikan hadiah berupa kesempatan berangkat umrah kepada satu ustazah dan tiga santriwati yang terdampak peristiwa tersebut.

“Ini salah satu bentuk ikhtiar untuk membantu pemulihan mereka. Para ustazah dan santriwati mengalami sesuatu yang tidak mereka inginkan, dan traumanya cukup panjang. Mudah-mudahan dengan berangkat ke Tanah Suci, mereka mendapatkan ketenangan dan terbantu dalam proses pemulihan,” tuturnya.

Wamenhaj juga mengajak masyarakat, khususnya di Sukoharjo dan wilayah Solo Raya, untuk menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memecah belah masyarakat.

“Kita ingin memastikan masyarakat Solo Raya tetap kondusif. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat atau memojokkan pihak tertentu. Mari kita kawal prosesnya agar keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.

Perhatian Wamenhaj terhadap persoalan keadilan dan akuntabilitas penegakan hukum juga telah terlihat sebelum dirinya menjabat sebagai Wamenhaj. Saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014–2018, ia terlibat dalam sejumlah advokasi kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.

Di antaranya adalah pengawalan kasus Siyono, warga Klaten yang meninggal dunia setelah ditangkap Densus 88 Antiteror pada Maret 2016. Bersama Pemuda Muhammadiyah dan Komnas HAM, Dahnil turut mendorong pelaksanaan autopsi independen oleh tim dokter forensik untuk membantu mengungkap penyebab kematian secara objektif.

Selain itu, pada 2017, Dahnil bersama Pemuda Muhammadiyah turut mengadvokasi kasus kriminalisasi seorang wartawan di Solo sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil.

Rangkaian advokasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan Dahnil dalam menyuarakan perlindungan hak masyarakat, keadilan, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, berharap penanganan insiden penggeledahan dilakukan secara objektif dan transparan. Pihak pesantren menginginkan kepastian hukum terhadap aparat yang terbukti melanggar prosedur serta jaminan keamanan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Wamenhaj berharap seluruh persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan. Pengusutan dugaan tindak pidana, penindakan terhadap setiap pelanggaran prosedur, serta pendampingan bagi pihak-pihak terdampak harus berjalan beriringan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, hak masyarakat terlindungi, dan kerukunan di tengah masyarakat tetap terjaga.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − two =