Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly

 Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said.

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap dosen Ma’had Aly bukan ASN yang berperan dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader ulama.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026), dikutip dari Kemenag.go.id.

Besaran insentif yang diberikan mencapai Rp1 juta per bulan. Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program tersebut pada Tahun Anggaran 2026. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.

“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” kata Basnang.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP Kemenag. Dosen dapat mengakses laman sikap.kemenag.go.id, kemudian masuk menggunakan akun pendidik, memilih menu pengajuan bantuan, memilih tahun 2026, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengajukan permohonan.

Basnang meminta dosen yang memenuhi persyaratan mencermati seluruh ketentuan serta memastikan data dan dokumen yang disampaikan lengkap dan benar.

“Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses. Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

 

Syarat Penerima

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon penerima. Di antaranya berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base pada Ma’had Aly, dibuktikan dengan surat keputusan lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly tentang pengangkatan sebagai dosen.

Calon penerima juga harus melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly, surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, serta melengkapi riwayat hidup pada SIKAP.

Persyaratan lainnya meliputi ijazah terakhir, surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly beserta mata kuliah yang diampu, serta terdaftar dalam EMIS dan telah melalui BAP atau Berita Acara Pendataan.

Dosen juga tidak boleh berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Calon penerima juga tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.

Selain itu, calon penerima diwajibkan melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf yang terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN. Draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN maupun artikel yang telah tersubmit pada jurnal terakreditasi juga dapat dilampirkan.

Penerima bantuan selanjutnya ditetapkan melalui surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.

Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9-16 Oktober 2026. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang.

Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Basnang Said dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Pesantren. Sehari kemudian, 15 September 2026, Basnang dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.

Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi diminta meneruskan informasi kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dan pendampingan. Mudir Ma’had Aly juga diminta menyampaikan informasi kepada seluruh dosen bukan ASN di lingkungan masing-masing dan memberikan dukungan dalam proses pengajuan.

Basnang menegaskan setiap dosen bertanggung jawab atas kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data serta dokumen yang diajukan. Pengajuan yang tidak lengkap, tidak sesuai persyaratan, atau disampaikan setelah batas waktu tidak dapat diproses.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” tandasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen + five =