Dorong UMKM Masuk Pasar Halal, BPJPH dan Komisi VIII DPR Gelar Edukasi di Bandung

 Dorong UMKM Masuk Pasar Halal, BPJPH dan Komisi VIII DPR Gelar Edukasi di Bandung

BANDUNG (Mediaislam.id)–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggencarkan sosialisasi kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah percepatan tersebut dilakukan melalui forum Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di Gedung Graha Binangkit PKK, Bandung, Selasa (3/11/2026) lalu.

Kegiatan yang diikuti ratusan pelaku UMK ini menjadi wadah edukasi serta dialog langsung antara regulator, legislator, dan pelaku usaha. Selain memberikan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran, forum ini memfasilitasi pelaku UMK untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud pemenuhan perlindungan atas hak-hak konsumen.

“Ini bukan hanya terkait dengan keinginan Ibu dan Bapak, tetapi hak konsumen. Tugas negara adalah melindungi supaya masyarakat tenang, produsen juga tenang, bisa jualan lebih tenang,” ujar Atalia.

Atalia menambahkan, parlemen terus mengawal penyelenggaraan jaminan produk halal melalui fungsi legislasi dan pengawasan.

“Program-program pemerintah, termasuk sosialisasi jaminan produk halal, menjadi perhatian kami. Kami juga bertugas menampung aspirasi masyarakat agar berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan kepada pihak terkait,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham memaparkan bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah signifikan terhadap daya saing produk UMK di pasar. Ketiadaan sertifikasi halal dinilai berpotensi membuat pelaku usaha kehilangan ceruk pasar yang memprioritaskan kepastian halal.

“Percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh elemen. Karena itu, kolaborasi dan pendampingan menjadi penting agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami serta dapat mengakses layanan sertifikasi halal,” jelas Muhammad Aqil Irham.

Aqil memastikan proses pengajuan sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku usaha karena telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal di laman ptsp.halal.go.id. Pengajuan daring tersebut dapat diakses melalui gawai pintar tanpa perlu mendatangi kantor BPJPH, serta didampingi langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Namun, ia mengingatkan pelaku usaha agar mengisi data secara akurat guna menghindari kendala verifikasi.

Hingga saat ini, Provinsi Jawa Barat mencatatkan capaian sertifikasi halal tertinggi secara nasional. Berdasarkan data SiHalal, sebanyak 941.912 pelaku usaha di Jawa Barat telah bersertifikat halal, dengan total penerbitan mencapai 1.148.586 sertifikat untuk 3.158.934 produk. Dari torehan tersebut, skema self declare menyumbang 1.121.784 sertifikat (1.844.243 produk), sedangkan skema reguler mencakup 26.802 sertifikat (1.314.691 produk).*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 5 =