Hormati Iduladha 1443 H, Pemerintah Aceh Tambah Libur Dua Hari

 Hormati Iduladha 1443 H, Pemerintah Aceh Tambah Libur Dua Hari

Kantor Pemerintah Aceh.

Banda Aceh (MediaIslam.id) – Dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari. Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Iduladha 1443 Hijriah.

Namun, penambahan libur kerja dua hari itu ternyata harus diganti dengan penambahan hari atau jam kerja pada waktu yang lain.

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” kata Iswanto, Sabtu (02/07) seperti dilansir ANTARA.

Iswanto memaparkan, untuk instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada Sabtu, 23 Juli 2022 dan Sabtu, 6 Agustus 2022 dengan waktu masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Kemudian bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *