API Jabar Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi Anti LGBT

 API Jabar Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi Anti LGBT

Ilustrasi: Aksi Tolak LGBT.

Bandung (Mediaislam.id) – Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Ustaz Asep Syaripudin (UAS), mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya gerakan LGBT di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pada Kamis (20/5/2026), seraya mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi sebagai langkah pencegahan.

Menurut Ustaz Asep, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus LGBT di Jawa Barat mencapai sekitar 302 ribu orang dari total lebih dari 50 juta penduduk.

“Di Jawa Barat itu berdasarkan informasi dari Kemenkes, LGBT ada sekitar 302 ribu. Dari 50 jutaan penduduk Jawa Barat, berarti persentasenya sekitar 0,62 persen. Ini tertinggi di Indonesia dan di atas persentase nasional,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kang UAS itu menambahkan, secara nasional jumlah kasus yang tercatat mencapai sekitar 1.095.000 orang atau sekitar 0,44 persen dari total penduduk Indonesia.

Menurutnya, kondisi ini menjadi keprihatinan besar karena mayoritas penduduk Jawa Barat, sekitar 97,55 persen, beragama Islam dan memiliki banyak pondok pesantren. “Ini menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita semua,” katanya.

Sebagai langkah awal, API Jabar terus melakukan sosialisasi di berbagai forum mengenai bahaya LGBT dan pentingnya langkah pencegahan.

“Satu, kita menyampaikan di berbagai forum tentang bahaya LGBT dan kita perang terhadap LGBT. Kedua, kita mendorong stakeholder dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat beserta DPRD-nya agar membentuk perda,” tegasnya.

Ia menilai, regulasi di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), atau Peraturan Bupati (Perbup) merupakan langkah minimum yang dapat segera dilakukan, sembari mendorong lahirnya regulasi di tingkat nasional.

“Minimal ada sikap dan langkah yang tegas sebagai preventif,” ujarnya.

Ia mencontohkan langkah tegas yang dilakukan pemerintah daerah di kota lain sebagai bentuk pencegahan. “Sebagaimana Wali Kota Makassar yang melakukan sweeping, jangan sampai ada ruang bagi LGBT. Itu langkah yang bagus,” katanya.

Selain dorongan regulasi, Ustaz Asep juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan, terutama bagi anak-anak dan remaja yang dinilai rentan terpapar pengaruh tersebut.

“Yang penting pendekatan dan pembinaan. Jangan dikembangkan. Kalau ada anak yang disebut transgender, harus dibina, bukan dibiarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa transgender adalah kondisi ketika seseorang mengidentifikasi dirinya berbeda dengan jenis kelamin biologis saat lahir. “Ketika lahir laki-laki, tapi mengidentifikasi dirinya perempuan, atau sebaliknya. Itu transgender, artinya perubahan identitas,” jelasnya.

Menurutnya, fenomena tersebut harus disikapi serius agar tidak berkembang menjadi perilaku yang dianggap normal di tengah masyarakat.

“Ini perilaku menyimpang. Harus disikapi. Maka dibutuhkan regulasi, minimal di sekolah-sekolah dibatasi, diawasi, dan di tempat-tempat publik ruang geraknya dipersempit, sambil pembinaan terus dilakukan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ustaz Asep juga mengajak para tokoh masyarakat, ulama, pimpinan ormas, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong lahirnya aturan di wilayah masing-masing.

“Saya mengajak semua pihak segera bergerak, silaturahmi dengan para tokoh, ulama, pimpinan ormas, dan pemerintah. Audiensi ke DPRD agar membuat perda, perwal, atau perbup terkait larangan LGBT di daerah masing-masing,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa upaya di tingkat daerah harus menjadi pintu masuk untuk mendorong regulasi nasional.

“Secara nasional nanti kita dorong presiden dan DPR agar membuat undang-undang larangan LGBT, sebagai bentuk menjaga kedaulatan bangsa, kedaulatan keluarga, dan masa depan generasi,” pungkasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × four =