Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Penjualan UMK

 Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Penjualan UMK

JAKARTA (Mediaislam.id)–Sertifikat halal dinilai memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen hingga mendukung perkembangan penjualan. Sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah mengaku merasakan dampak positif setelah memperoleh sertifikat halal, termasuk melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan pemerintah.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk dan memperkuat daya saing usaha.

“Sertifikat halal tidak hanya memberikan perlindungan masyarakat, meningkatkan kepercayaan konsumen, menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk halal. Sertifikat halal juga memberikan nilai tambah bagi produk, mendongkrak daya saing dan membantu membuka peluang pasar yang lebih luas bahkan pasar ekspor. Karena itu, sertifikasi halal perlu dimanfaatkan pelaku UMK sebagai bagian dari upaya mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, dikutip dari laman BPJPH.

Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh sejumlah pelaku UMK di berbagai daerah. Sintia, pengelola usaha kafe Sancha di Kota Serang, Banten, mengaku sertifikat halal membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

“Saya ingin berterima kasih kepada pemerintah atas pemberian sertifikat halal kepada kami sehingga konsumen semakin percaya kepada produk kami,” ungkap Sintia.

Pengalaman serupa disampaikan Dian Novita, pelaku usaha pempek ikan Palembang di Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, sertifikat halal mempermudah promosi sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan usaha.

“Setelah memiliki sertifikat halal, promosi menjadi lebih mudah dan pelanggan juga lebih percaya. Saya merasa lebih aman karena bahan-bahan yang digunakan terjaga, serta lebih tenang dari sisi legalitas usaha. Terima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal gratis ini,” kata Dian.

Dian berharap program sertifikasi halal gratis dapat mendorong pelaku UMK semakin bersemangat mengembangkan usaha sekaligus melestarikan makanan khas dari berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, Rika Susilawati, pemilik usaha Dapur Mamarika di Kota Depok, Jawa Barat, mengaku jumlah konsumennya bertambah setelah memperoleh sertifikat halal. Usaha yang dijalankannya menawarkan sejumlah menu, antara lain nasi timbel, pepes ayam, nasi bakar, dan nasi kuning.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan sertifikat halal gratis. Konsumen semakin banyak, jualan semakin semangat,” ujarnya.

Manfaat sertifikasi halal juga dirasakan Dedeh, pelaku usaha bawang goreng merek Cap Rajawali di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia mengungkapkan, sertifikat halal membuat konsumen semakin yakin terhadap produknya dan turut mendukung peningkatan omzet penjualan.

“Alhamdulillah, produk bawang goreng Cap Rajawali sudah mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Semenjak ada sertifikat halal, konsumen saya semakin yakin dan omzet penjualan saya semakin meningkat. Terima kasih kepada Bapak Presiden,” ungkap Dedeh.

Adapun Anas, pelaku usaha siomay di Kota Cirebon, juga mengaku merasakan manfaat setelah memperoleh sertifikat halal.

“Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan sertifikat halal. Dagangan semakin laris. Wajib Halal Oktober 2026, gaskeun!” kata Anas penuh semangat.

BPJPH menilai pengalaman para pelaku usaha tersebut menunjukkan bahwa sertifikat halal dapat memperkuat kredibilitas produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Meski manfaat yang dirasakan dapat berbeda sesuai kondisi dan strategi bisnis, sertifikasi halal berpotensi mendukung UMK dalam memperluas jangkauan pasar.

Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal. Pelaku UMK juga dapat menempuh jalur sertifikasi halal self declare secara mandiri dengan biaya Rp 230 ribu, selain memanfaatkan program SEHATI bagi usaha yang memenuhi persyaratan dan memperoleh alokasi.

BPJPH juga mengingatkan pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal agar menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kesesuaian bahan dan proses produksi dengan ketentuan halal.

“Sertifikasi halal bukan hanya bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.” tegas Haikal Hasan.

BPJPH berharap semakin banyak pelaku UMK memperoleh manfaat sertifikasi halal sehingga mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 16 =