Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama Terkait Buku ‘Memburu Muhammad’
Foto: Blibli
JAKARTA (Mediaislam.id)–Polda Metro Jaya mulai mendalami dugaan penistaan agama terkait buku berjudul Memburu Muhammad yang viral di media sosial. Polemik buku tersebut sebelumnya memicu penolakan hingga pembatalan acara bedah buku di Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti informasi yang berkembang. Penanganan dapat melibatkan Direktorat Siber maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Ini baru kami dengar. Pastinya, kalau ada informasi seperti itu, kami mengucapkan terima kasih. Ini pasti akan didalami, baik dari Direktorat Siber apabila itu memang berada di dunia digital, dan pasti juga akan ditangani pihak Ditreskrimum,” kata Budi di Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, pendalaman dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan di tengah masyarakat. Terlebih, isu yang berkembang di media sosial tersebut bersinggungan dengan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kita melihat bagaimana adanya informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat, apalagi terkait tentang suku, agama, dan ras. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Budi.
Polemik buku karya Feby Indriani tersebut mencuat setelah rencana acara bedah buku di Bogor dibatalkan menyusul penolakan dari sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Berdasarkan unggahan penulis di akun Threads miliknya, pihak yang menolak mempermasalahkan judul buku dan subjudul acara yang dibuat panitia.
Penulis juga menyebut pihak yang melakukan penolakan sempat mengancam akan membawa sekitar 200 orang ke lokasi acara.
“Pihak perpustakaan sebagai penyedia venue (lokasi) tentu cemas fasilitas mereka dirusak. Pihak panitia mencemaskan keamanan dan lancarnya keberlangsungan acara keseluruhan,” tulis penulis buku tersebut melalui akun Threads-nya.
Selain penolakan terhadap Memburu Muhammad, perbincangan di media sosial turut menyoroti buku lain karya penulis yang sama berjudul Bukan Perawan Maria. Sebuah unggahan warganet menyebut kedua buku tersebut sebagai bagian dari trilogi bernama Islamisme Magis dan menilai karya itu berpotensi menistakan agama Islam.
Hingga Kamis, keterangan kepolisian masih berada pada tahap pendalaman dugaan. Belum ada kesimpulan kepolisian bahwa buku tersebut memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama.*
