Penguatan Ekosistem Wakaf, Kemenag Tetapkan Sembilan Daerah sebagai Kota Wakaf
Penyerahan SK penetapan Kota Wakaf kepada sembilan kota, dalam Anugerah Ekosistem Berdaya yang menjadi bagian dari rangkaian Impact and Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Semarang, Kamis (17/9/2026). [ANTARA]
Semarang (MediaIslam.id) — Sembilan kota di Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai Kota Wakaf dari Kementerian Agama (Kemenag). Program ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem wakaf berbasis kewilayahan di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa program Kota Wakaf tidak berhenti pada status penetapan, melainkan pada dampak nyata yang dihasilkan.
Menurut Waryono, pendekatan berbasis dampak diterapkan dalam pengembangan Kota Wakaf. Dengan demikian, indikator keberhasilan wakaf bergeser dari sekadar keberadaan aset menuju pemanfaatan yang produktif.
Sembilan wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf tersebut adalah Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Jambi, Kabupaten Jepara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Anugerah Ekosistem Berdaya yang menjadi bagian dari rangkaian Impact and Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Semarang, Kamis (17/09/2026).
Dalam Anugerah Ekosistem Berdaya, penghargaan diberikan untuk tiga kategori, yaitu Kota Wakaf Tata Kelola Terbaik, Kota Wakaf Paling Inovatif, dan Kota Wakaf Kolaborasi Terbaik.
Kabupaten Maros meraih penghargaan untuk kategori Tata Kelola Terbaik, Kota Mataram untuk kategori Paling Inovatif, dan Kota Surabaya untuk kategori Kolaborasi Terbaik.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan Kota Wakaf tidak hanya diarahkan pada penetapan wilayah, tetapi juga fokus pada penguatan tata kelola, inovasi, dan kolaborasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar aset wakaf tidak berhenti sebagai catatan administrasi semata, melainkan dapat dikembangkan untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
“Wakaf harus kita lihat dari manfaat yang lahir dari aset tersebut. Karena itu, keberlanjutan usaha, inovasi model, dan manfaat bagi mauquf ‘alaih menjadi hal penting dalam pengembangannya,” katanya.
Penghargaan khusus juga diberikan kepada Kota Semarang sebagai Agregator Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Terbaik.
Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan zakat dan wakaf membutuhkan keterlibatan banyak pihak, tidak hanya lembaga pengelola dana dan aset umat.
Waryono menambahkan bahwa pemberian apresiasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik baik (best practice) sekaligus membangun standar baru dalam pengembangan zakat dan wakaf.
Kemenag bertekad untuk melihat pengelolaan zakat dan wakaf tidak sekadar dari aktivitas yang dilakukan, melainkan dari besarnya dampak yang dihasilkan.
“Apakah programnya berkelanjutan, apakah masyarakat semakin berdaya, apakah aset wakaf memberikan manfaat, dan apakah kolaborasi yang dibangun mampu memperluas dampak,” katanya.[]
