Negara Bagian Ohio Amerika Tolak Legalisasi Mariyuana
CIVILITA.COM – Warga Ohio Amerika Serikat menolak usulan agar diterbitkan peraturan pemerintah yang melegalkan mariyuana, seperti diperkirakan beberapa media setempat.
Seperti dilansir BBC, peraturan itu – yang dikenal sebagai Issue 3 – akan mengubah konstitusi negara bagian sehingga bisa melegalkan penggunaan mariyuana untuk konsumsi pribadi dan medis bagi warga di atas usia 21 tahun.
Namun, perkiraan menunjukkan usulan itu kandas karena kalah suara dari penentangnya dengan perbandingan dua banding satu.
Kampanye prolegalisasi menghabiskan dana sekitar 12 juta dolar (Rp 162 miliar) untuk beriklan sampai waktu pemungutan suara pada hari Selasa (03/11) waktu setempat.
Issue 3 mengizinkan penanaman ganja untuk keperluan komersial di 10 wilayah Ohio. Namun pengamat mengatakan, hal itu bisa menciptakan monopoli.
Para pendukung kebijakan ini banyak yang terkenal sebagai investor, termasuk mantan penyanyi pop Nick Lachey; perancang busana Nanette Lepore dan Woody Taft, keturunan Presiden William Howard Taft.
Legalisasi antara lain akan memudahkan gula-gula yang mengandung mariyuana, serta produk terkait lainnya bisa dibeli di toko-toko. Warga yang menanam di rumah juga boleh memiliki hingga empat tanaman ganja.
Penolakan yang cukup berpengaruh juga terhadap langkah tesebut mengalir dari rumah sakit anak, organisasi bisnis dan petani.
Beberapa wilayah di Amerika Serikat seperti Colorado, Washington, Oregon dan Alaska, bersama District of Columbia, sudah melegalkan ganja untuk rekreasi.
Sementara lebih dari 20 negara bagian mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. [ah]