MUI dan Ormas Islam Minta Pemerintah Transparan soal Penangkapan WN Palestina

 MUI dan Ormas Islam Minta Pemerintah Transparan soal Penangkapan WN Palestina

Abdul Karim Raed Miqdad

Jakarta (Mediaislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait penanganan hukum terhadap warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Pernyataan itu disepakati dalam pertemuan yang digelar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Dalam rilis yang diterima Mediaislam.id, MUI menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, proses hukum tersebut diminta tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

MUI meminta agar Abdul Karim Raed Miqdad memperoleh hak atas pendampingan hukum dan perlindungan yang layak selama menjalani proses hukum di Indonesia.

Selain itu, apabila terdapat rencana pemindahan atau ekstradisi ke negara lain, MUI meminta pemerintah memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membahayakan keselamatan maupun hak-hak dasar yang bersangkutan.

“Pemerintah hendaknya memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membahayakan keselamatan, hak-hak dasar, dan martabat kemanusiaan yang bersangkutan, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional,” demikian salah satu poin pernyataan sikap bersama.

MUI juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penanganan kasus tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan, hingga menurunkan kepercayaan publik.

Dalam pernyataannya, MUI dan ormas Islam turut mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak memengaruhi komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

“MUI berharap penanganan kasus ini jangan mengganggu pandangan masyarakat luas bahwa komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkurang,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

MUI menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari komitmen kemanusiaan yang selama ini menjadi sikap resmi bangsa Indonesia di berbagai forum internasional.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pimpinan MUI bersama perwakilan sejumlah ormas Islam. Pernyataan sikap bersama itu ditetapkan di Jakarta pada 6 Safar 1448 Hijriah atau bertepatan dengan 21 Juli 2026 dan ditandatangani oleh pimpinan MUI bersama pimpinan ormas Islam yang hadir.

Dalam rilis yang diterima Mediaislam.id, MUI berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Indonesia dalam membela hak-hak rakyat Palestina.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 13 =