MPU Aceh Tengah Dorong Pelarangan Riba dan Rentenir
Foto: ANTARA
Takengon (Mediaislam.id)–Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berkomitmen mencegah praktik riba dan rentenir untuk memperkuat penerapan syariat Islam dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah rekomendasi hasil lokakarya ulama dan umara yang digelar pada Selasa (27/10/2026).
Salah satu rekomendasi lokakarya tersebut adalah mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir.
“Mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk Risma Hambali, saat membacakan hasil rekomendasi di Takengon, Selasa (27/10/2026) dikutip dari ANTARA.
Selain itu, lokakarya merekomendasikan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyusun regulasi berupa qanun atau peraturan daerah tentang pelarangan praktik muamalah riba.
Rekomendasi lainnya adalah mendorong para pakar mengembangkan konsep ekonomi berbasis syariat sebagai alternatif bagi masyarakat. Para dai, tengku, dan tenaga pendidik juga diajak terus memberikan pemahaman mengenai bahaya praktik riba serta pentingnya menjalankan aktivitas ekonomi sesuai tuntunan Islam.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengatakan penyelarasan peran ulama dan umara penting untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat. Menurut dia, komitmen keagamaan perlu diwujudkan melalui langkah nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan penguatan penerapan syariat Islam.
“Komitmen keagamaan perlu diwujudkan melalui langkah nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan penguatan penerapan syariat Islam,” kata Haili.
Ia menilai, upaya mencegah praktik riba perlu disertai pengembangan alternatif ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan maupun menjalankan usaha.
Kesepakatan dalam lokakarya tersebut menjadi landasan awal untuk mendorong tindak lanjut berupa penyusunan regulasi, penguatan edukasi masyarakat, serta pengembangan konsep ekonomi syariah di Kabupaten Aceh Tengah.
Melalui langkah tersebut, MPU Aceh Tengah berharap penguatan penerapan syariat Islam dalam kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring dengan tersedianya alternatif pembiayaan dan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.*
