Lima Warga Palestina di Tepi Barat Ditahan Israel

 Lima Warga Palestina di Tepi Barat Ditahan Israel

Ilustrasi: Tentara Israel menangkap warga Palestina di Tepi Barat.

Ramallah (MediaIslam.id) – Pasukan Israel menahan setidaknya lima warga Palestina dari Tepi Barat, menurut keterangan aparat keamanan dan warga setempat.

Mereka mengatakan pasukan Israel muncul di sebuah rumah di kota Kaffr Qallil, selatan Nablus, memaksa masuk dan melakukan pencarian menyeluruh, memorak porandakan rumah itu sebelum akhirnya menahan dua bersaudara, menurut kantor berita Wafa, Jumat (29/07/2022).

Para prajurit Israel juga menerobos masuk ke kota terdekat Tell. Mereka menangkap warga lain dan menggeledah rumah keluarganya.

Di wilayah selatan Tepi Barat, pasukan Israel kembali menahan dua orang dari kota Hebron, dekat wilayah Abu Sneineh.

Sementara itu, para tentara Israel juga melakukan penyerbuan di desa Al-Maniya, bagian timur Betlehem. Mereka menerobos masuk sejumlah rumah milik keluarga Jabarin, dan menginterogasi penghuninya secara brutal.

Pasukan Israel menerobos rumah dan menangkap warga Palestina setiap hari dengan dalih mencari warga Palestina yang “menjadi buronan”, sehingga memicu bentrokan dengan warga.

Penyerbuan oleh pasukan Israel ini yang juga dilakukan di wilayah yang menjadi Otoritas Palestina dilakukan tanpa surat perintah.

Pasukan Israel dapat melakukan penggeledahan kapanpun dan dimanapun tanpa surat perintah.

Di bawah hukum militer Israel, komandan tentara memiliki otoritas eksekutif, legislatif dan yudikatif penuh atas tiga juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat.

Sementara itu, Palestina tidak memiliki suara tentang bagaimana otoritas ini dijalankan.

Berdasarkan angka terbaru dari Asosiasi Dukungan Tahanan dan Hak Asasi Manusia Palestina Addameer, saat ini ada 4.650 tahanan politik di penjara dan pusat penahanan Israel, termasuk 180 anak-anak dan 30 tahanan wanita.

Angka ini termasuk 650 warga Palestina berada dalam “tahanan administratif”, yang mengizinkan penahanan warga Palestina tanpa dakwaan atau persidangan untuk jangka waktu yang dapat diperbarui berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan.

Bahkan pengacara seorang tahanan pun dilarang ikut serta, menurut Addameer.

Penahanan warga Palestina secara massal bukanlah hal baru. Menurut laporan Addameer pada 2017, selama 50 tahun, lebih dari 800 ribu warga Palestina dipenjara atau ditahan oleh Israel. Angka ini diyakini mencapai satu juta saat ini.

Ini berarti sekitar 40 persen pria dan anak laki-laki Palestina yang hidup di bawah pendudukan militer telah dirampas kebebasannya. Hampir setiap keluarga Palestina telah menderita akibat penahanan atas orang-orang yang mereka cintai. [SR/Wafa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *