LGBT Perusak Bangsa
Oleh : Dwi Sarni (Aktivis Muslimah Jakarta)
Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang meminta hubungan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LBGT) dipidanakan. Adapun materi gugatan AILA itu pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak.
Dalam gugatannya pihak AILA juga menjabarkan dan mengkritisi sebuah buku yang dikeluarkan Departemen Pendidikan. Buku yangg ditujukan untuk remaja tersebut menjabarkan tentang orientasi seks yang mana anak bebas memilih ketertarikannya dengan seseorang baik lawan jenis kelamin maupun sejenis kelamin dengan dirinya.
Dalam putusan disebutkan, MK menolak semua permohonan pemohon. Karena, MK bukanlah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal KUHP. MK hanya berwenang menguji undang-undang, apabila bertentangan dengan konstitusi.
Sementara pasal-pasal yang diajukan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi. MK menuturkan bahwa LGBT dan Kumpul Kebo (Zina) bukan termasuk tindak pidana.
Aktivis LGBT Kontan sumringah, merasa dibela dan dilindungi.
Pasalnya, para aktivis itu menganggap bahwa pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik. Karenanya dapat mengkriminalisasi LGBT dan seks di luar nikah.
Aktivis LGBT yang juga pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo mengatakan, putusan hakim sudah tepat. Ketika mendengar argumentasi hakim, menurutnya, memang tidak ada urgensinya soal aturan seputar ranah privat.
Inilah fakta di Negeri kita tercinta ini. Negara besar dengan masyarakat mayoritas memeluk agama Islam. Negara yang mengaku berTuhan berlandaskan Pancasila ini justru seolah membenarkan tindakan zina dan membiarkan penyakit menular LGBT membumi.
Dalam sudut pandang Islam tindak pidana bukan hanya tindakan yang merugikan orang lain secara materi saja, namun pelanggaran terhadap hukum syara juga termasuk tindak pidana walaupun itu termasuk urusan pribadi. Sehingga Zina pastilah tindak pidana dan merupakan dosa besar. Apalagi LGBT zina sesama jenis.
KISAH LGBT LINTAS MASA
Awalnya perilaku homoseksual oleh masyarakat dianggap menyimpang bahkan pelakunya dinilai gangguan mental. Namun berubah sejak Belanda memfasilitasi pernikahan sesama jenis pada tahun 2001. Dan semakin terasa euforia ketika Mahkamah di Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2005.Aktivis kaum Homo ini semakin merasa diakui keberadaannya. Sekarang siapapun yang menentang mereka dituduh intoleran, disebut homophobia, melanggar Hak asasi dll.
Sebenarnya perilaku homoseksual sudah ada sejak zaman Nabi Luth yaitu kaum Sodom. Selain menimbulkan bahaya secara medis seperti HIV/Aids dan berbagai penyakit kelamin menular lainnya,perilaku yang menyalahi fitrah ini juga mengundang murka Allah. Dalam Al Quran Allah menyebut mereka orang dzalim yang melampaui batas.
Allah berfirman yang artinya :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.’ (QS. 7:80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. 7:81)”
(QS Al-A’raaf: 80-81)
Apa yang terjadi pada kaum sodom?
Allah timpakan Azab pada mereka. Tanah yang mereka pijak dinaikkan ke tempat yang tinggi sampai – sampai anjing melolong karena ketakutan. Lalu dibalik, dijatuhkan dan dihujani dengan Batu. Tidakkah ini menjadi pelajaran?
Sejarah lain adalah kota Pompeii.
Kota romawi kecil yang sejahtera di wilayah Italia. Kota yang melegenda dari generasi ke generasi. Dengan bangunan vila – vila yang megah. Pasalnya masyarakat di kota tersebut memiliki toleransi yang tinggi terhadap pelaku homoseksual. Kota tersebut hancur, diguncang gempa hebat pada tahun 63 Masehi dan tertutup abu vulkanik abu letusan gunung Vesuvius pada tahun dan 79Masehi. Sebelum ditemukan kembali tahun 1748 Masehi.
Tidakkah ini menjadi pelajaran?
Apakah kita sedang menantang Allah?
Apakah kita sedang mengundang murka Allah dengan membiarkan mereka pelaku tindakan keji dan dzalim merajalela di Negeri kita tercinta ini?
Azab turun bukan hanya menimpa mereka para pelakunya namun semua orang yang ada di tempat tersebut pun iya. Na’udzubillah.
Cintailah diri sendiri dan orang lain dengan taat pada Alloh SWT saja. Dalil HAM tak akan menyelamatkan kita dari azab-Nya di dunia, apalagi di akhirat. Begitu pun dalil konstitusi, serta segudang alasan lain yang melulu dilontarkan pegiat LGBT.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At-Tahrim: Ayat 6)
Penyebab LGBT
Berikut adalah faktor – faktor penyebab penyimpangan Seksual menurut para ahli:
1 Faktor Keluarga
Didikan orang tua kepada anaknya memiliki peranan yang penting. Ketika seorang anak mendapatkan perlakuan yang kasar atau perlakuan yang tidak baik lainnya, kondisi itu bisa menimbulkan kerenggangan hubungan keluarga serta timbulnya rasa benci si anak pada orang tuanya. Misalnya saat anak perempuan mendapatkan perlakuan yang kasar atau tindak kekerasan lainnya dari ayah atau saudara laki-lakinya, akan mengakibatkan trauma, akibat dari trauma tersebut nantinya anak perempuan tersebut bisa saja memiliki sifat atau sikap benci terhadap semua laki-laki.
2 Faktor Lingkungan dan pergaulan
Tanpa sadar seseorang akan memyerupai atau meniru temannya. Lingkungan dan pergaulan disinyalir menjadi penyebab dominan terhadap seseorang untuk menjadi bagian komunitas LGBT. Seorang anak yang dalam lingkungan keluarga kurang perhatian dan kasih sayang, akan pemenuhan di lingkungan lain yang belum tentu baik bahkan menjerumuskan. Seperti narkoba, miras, seks bebas serta seks yang menyimpang.
3 Faktor Akhlak dan Moral
Faktor moral dan akhlak yang dimiliki seseorang juga memiliki pengaruh yang besar. Iman yang lemah dan rapuh membuat kesulitan dalam mengendalikan hawa nafsu. Iman adalah benteng dalam diri seseorang untuk menghindari perbuatan maksiat termasuk penyimpangan seksual.
Seolah difasilitasi kini banyak sarana menyediakan rangsangan seksual seperti Video dan majalah porno yang dengan mudah diakses.
- Faktor Agama dan Pendidikan
Faktor internal lainnya yang menjadi penyebab kemunculan perilaku seks menyimpang seperti kemunculan LGBT adalah pengetahuan serta pemahaman seseorang tentang agama yang masih sangat minim.
Bahaya LGBT
Selain menyalahi fitrah yang mengundang murka Allah, ada dampak bahaya diantaranya :
- HIV / AIDS HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau yang juga dikenal dengan AIDS merupakan salah satu infeksi penyakit yang sangat berbahaya bagi manusia, di mana akibat infeksi ini bisa menghantarkan manusia tersebut pada kematian. Virus HIV bekerja dengan cara menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, sehingga tubuh tidak lagi bisa melakukan perlawanan terhadap terjadinya infeksi maupun serangan penyakit lainnya.
- Penyakit kelamin berbahaya
- Sifilis (raja singa), yaitu penyakit seksual yang disebabkan oleh adanya infeksi bakteri treponema pallidum.
- Gonore (kencing nanah), yaitu penyakit seksual menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Neisseria gonorrhoeae. Dampak dari penyakit ini bisa dirasakan oleh beberapa daerah dalam tubuh kita seperti rektum, mata, atau tenggorokan.
- Chlamydia, yaitu penyakit seksual yang disebabkan oleh infeksi bakteri Klamidia trachomatis. Meskipun dalam beberapa kasus pasien tidak mengalami gejala apapun, akan tetapi penyakit ini juga bisa berpengaruh pada organ tubuh seperti mata, rektum, serta tenggorokan.
- Kutil kelamin, yaitu penyakit kelamin yang disebabkan oleh infeksi virus HPV (human papillomavirus) yang menyebabkan kemunculan kutil di sekitar alat kelamin atau area dubur. Mereka yang terinfeksi virus HPV bisa berpotensi terkena penyakit berbahaya seperti kanker serviks, kanker penis, serta kanker rektum.
- Herpes Genital, yaitu sejenis penyakit kelamin yang disebabkan oleh infeksi virus herpes simpleks (HSV) yang menyebabkan timbulnya luka melepuh berwarna kemerahan yang disertai dengan timbulnya rasa sakit di area genital.
3 Mengganggu / merusak Reproduksi
Perilaku LGBT juga bisa berakibat pada reproduksi si pelaku. Mereka yang gemar melakukan kegiatan seks yang menyimpang bisa mengalami gangguan peranakan (reproduksi). Bagi pelaku homoseksual, kondisi ini bisa menyebabkan berbagai sumber utama pengeluaran mani menjadi semakin melemah. Selain itu, kondisi ini akan dapat menimbulkan gangguan pada produksi sperma yang dihasilkan pada testis, di mana sperma bisa terbunuh dan pada akhirnya akan menyebabkan kemandulan.
- Gangguan psikologis
Kebiasaan LGBT berdampak buruk bagi kondisi psikologis atau kejiwaan seseorang serta dapat memberikan efek yang begitu kuat pada syaraf si pelaku. Seorang yang dikategorikan LGBT bisa memiliki kepercayaan bahwa dirinya bukanlah seorang lelaki atau pun perempuan yang sejati. Kondisi tersebut tentu akan berdampak pada timbulnya rasa khawatir terhadap identitas diri serta seksualitasnya. Mereka itu akan lebih cenderung memilih bersama dengan orang yang berkepribadian sejenis dengannya. Kebiasaan tersebut akan mempengaruhi akal pelaku, dan akhirnya ia akan menjadi seorang yang pemurung. Mereka yang memiliki kebiasaan seks menyimpang seperti homoseksual akan selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya.
SOLUSI
Pencegahan perilaku menyimpang :
Penanaman Akidah Islam
Jika seseorang sudah menyadari dari mana ia berasal, untuk apa ia diciptakan dan mau kemana ia setelah mati, maka kemungkinan melakukan perbuatan sia-sia sangat kecil sehingga sangat kecil pula kemungkinan berbuat maksiat dan menyimpang.
2 Perlakuan sesuai Fitrah Gender
Perlakukan anak laki-laki sesuai fitrahnya, libatkan ia dalam aktivitas yang menonjolkan sisi maskulinnya.
Perlakukan anak perempuan sesuai fitrahnya, libatkan ia dalam aktivitas yang menonjolkan sisi feminimnya. Dengan demikian tidak akan tertukar fitrahnya.
Rasulullah SAW bersabda :
“ Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al-Bukhari).
3 Pengenalan Batas Aurat dan Seks Edukasi
Pengenalan batas aurat dan seks edukasi akan membuat seseorang menjaga auratnya. Dalam Islam tidak dibenarkan melihat aurat orang lain walauoun sesama jenis.
Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR.Muslim)
4 Menerapkan Syariah Islam
Penyimpangan seksual dengan menyukai sesama jenis merupakan hal yang keji dan menyalahi fitrah manusia. Dapat menular bak wabah penyakit, ancaman berbayaha yang nyata bagi peradaban kehidupan. Hanya dalam sistem Islam pelaku dihukum sesuai syariah.
Rasulullah SAW bersabda :
“ Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. Maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Kepada penguasa dan para pejabat pembuat hukum, hendaklah menerapkan aturan yang sudah Allah turunkan. Islam yang sempurna telah mengatur sedemikian rinci, mengapa malah diabaikan?