Kemenhaj Sigap Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Tangerang (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memberikan pelindungan kepada 33 calon jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai jadwal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan, Kemenhaj menerima informasi mengenai sejumlah jemaah yang belum mendapatkan kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung mendatangi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah sekaligus memberikan pelindungan.
“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 33 calon jemaah tersebut dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur. Namun, mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan.
Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Untuk memastikan hak jemaah tetap terpenuhi, Kemenhaj melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan mengalihkan penanganan jemaah kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang memiliki izin resmi.
Hasilnya, pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982. Keberangkatan tersebut dilakukan sesuai hak dan rencana perjalanan yang semestinya diterima jemaah.
Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Kemenhaj menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan pelindungan kepada jemaah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 122.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.
Setiap pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Keagamaan, khususnya Pasal 56 ayat (1) huruf a, b, dan c, memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif.
Kewenangan tersebut mencakup pembekuan hingga pencabutan perizinan serta tindakan administratif berupa pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.
Ahmad menegaskan Kemenhaj akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum mendaftarkan diri untuk ibadah umrah. Masyarakat diminta hanya menggunakan jasa PPIU yang memiliki izin resmi dan memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin.
Calon jemaah juga diimbau memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa serta mengecek legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kemenhaj sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi maupun Kantor Haji Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.*
