Kemenhaj–Baznas Perkuat Tata Kelola DAM yang Transparan dan Berdampak Ekonomi

 Kemenhaj–Baznas Perkuat Tata Kelola DAM yang Transparan dan Berdampak Ekonomi

Bogor (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat komitmen dalam menyusun tata kelola DAM (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan DAM pada 15–16 April 2026 di Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menegaskan bahwa tata kelola DAM ke depan harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

“Kami tidak ingin pengelolaan DAM berhenti pada aspek administratif. Tata kelola ini harus menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, serta mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola DAM dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan DAM berjalan efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia.

Menurut Jaenal, penguatan tata kelola DAM merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Ekosistem tersebut diharapkan menciptakan efek berganda (multiplier effect), termasuk bagi pelaku UMKM, peternak, dan masyarakat penerima manfaat.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyatakan bahwa ibadah haji tidak hanya berdimensi spiritual (hablumminallah), tetapi juga memiliki dimensi sosial (hablumminannas). Karena itu, pengelolaan dana terkait haji—seperti zakat, infak, sedekah, dan DAM—perlu dioptimalkan agar memberi dampak maksimal bagi kesejahteraan umat.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap aspek ekonomi dari ibadah haji memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa tata kelola DAM harus memenuhi tiga prinsip utama: sesuai syariat, taat regulasi, dan berkontribusi bagi kepentingan nasional.

“Pertama, aman secara syar’i. Kedua, jelas secara regulasi antar-lembaga. Ketiga, memberi nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gizi dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Baznas juga menyatakan kesiapan untuk mengelola DAM secara transparan dan profesional, dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah melibatkan UMKM binaan dalam penyediaan hewan DAM agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, ke depan pengelolaan DAM tidak hanya melibatkan Baznas, tetapi juga membuka peluang bagi organisasi masyarakat dan lembaga terkait lainnya untuk berpartisipasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tata kelola DAM menjadi bagian integral dalam penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =