Majelis Taklim BNC Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali P4S
Bogor (Mediaislam.id) – Komunitas Majelis Taklim Bina Nisa Center (BNC) mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) sebagai payung hukum untuk mencegah perilaku LGBT di Kota Bogor.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan pengajian rutin BNC yang berlangsung di Masjid Alumni IPB, Kota Bogor, Senin (20/7/2026).
Pimpinan BNC, Finda Musfindayani, mengatakan pembahasan mengenai LGBT belakangan kembali menjadi perhatian publik. Menurutnya, hal itu terlihat dari sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong agar perilaku LGBT dipidana serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.
Ia menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius melakukan langkah-langkah pencegahan.
“Ini menjadi momentum agar masyarakat semakin peduli terhadap persoalan yang dapat merusak generasi penerus. Karena itu kami berharap Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Perwali P4S sebagai instrumen hukum untuk mencegah berkembangnya perilaku LGBT di Kota Bogor,” ujar Finda.
Dalam pernyataan sikapnya, Bina Nisa Center menyatakan dukungan terhadap upaya penerbitan Perwali P4S.
“Sehubungan dengan sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan perilaku LGBT dipidana dan adanya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut budaya LGBT sebagai ancaman negara nonmiliter, maka untuk pencegahan bahaya kelompok sejenis di Kota Bogor, kami warga Bogor menolak LGBT dan mendukung Wali Kota Bogor untuk menerbitkan Perwali P4S sebagai aturan pencegahannya,” tegas Finda membacakan pernyataan.
Pihaknya menilai Kota Bogor sebenarnya telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang disahkan DPRD Kota Bogor pada 21 Desember 2021.
Dalam perda tersebut diatur bahwa Wali Kota Bogor wajib menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan. Dengan demikian, Perwali P4S seharusnya telah diterbitkan pada Juli 2022.
Namun hingga kini, meski telah berganti kepemimpinan di Pemerintah Kota Bogor, Peraturan Wali Kota tersebut belum juga diterbitkan.
Menurut BNC, belum terbitnya aturan pelaksana tersebut menyebabkan implementasi Perda P4S belum berjalan secara optimal. Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kota Bogor segera merealisasikan amanat perda tersebut agar upaya pencegahan perilaku penyimpangan seksual memiliki dasar hukum yang jelas. []
