Israel Makin Beringas, Izinkan Aparatnya Geledah Rumah Warga Palestina tanpa Surat Perintah

 Israel Makin Beringas, Izinkan Aparatnya Geledah Rumah Warga Palestina tanpa Surat Perintah

Ilustrasi: Polisi Israel memeriksa rumah warga Palestina. [foto: Reuters]

Tel Aviv (MediaIslam.id) – Parlemen Israel, Knesset, pada Selasa, 28 Maret lalu, mengeluarkan Undang-Undang (UU) sementara yang memungkinkan petugas polisi melakukan penggeledahan rumah untuk senjata ilegal tanpa surat perintah, khususnya di komunitas Arab.

“Langkah itu untuk mengurangi jumlah senjata ilegal yang digunakan oleh organisasi kriminal dengan memberikan alat kepada polisi Israel dan otoritas penegak hukum lainnya,” seperti dilaporkan Haaretz.

Menurut Haaretz, aturan sementara itu akan berlaku selama satu tahun. UU itu diajukan anggota parlemen dari partai koalisi dan oposisi, termasuk keenam anggota dari oposisi Yisrael Beiteinu.

Undang-undang mengizinkan polisi Israel masuk dan menggeledah bangunan tanpa perintah pengadilan, meskipun izin dari petugas berpangkat pengawas atau lebih tinggi harus diperoleh.

Operasi ini akan didokumentasikan sesuai dengan prosedur standar kepolisian. UU ini juga menetapkan penjara hingga 10 tahun serta denda bagi mereka yang tertangkap dengan senjata ilegal atau bagian penting dari senjata.

Hukuman itu untuk siapa pun yang dinyatakan bersalah karena “memproduksi, mengimpor, atau mengekspor senjata ilegal”. Senjata itu juga akan disita.

Langkah tersebut mengikuti undang-undang serupa yang diusulkan pada tahun 2021 oleh mantan Menteri Kehakiman Israel Gideon Sa’ar yang hanya meloloskan suara Knesset pertama.

Pembela hak asasi manusia telah mengritik undang-undang baru tersebut, memperingatkan hal itu dapat “membahayakan masyarakat Arab.”

Demikian pula, Daftar Gabungan aliansi politik partai politik mayoritas Arab di Israel, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “berbahaya”.

Mereka menambahkan, “UU berbahaya itu memberikan kekuatan penuh kepada polisi dan tentara Israel untuk menyerbu ke rumah-rumah tanpa surat perintah pengadilan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *