Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, Enam Pelimpahan Terindikasi Bermasalah

 Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jatim, Enam Pelimpahan Terindikasi Bermasalah

Surabaya (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendalami dugaan penyimpangan dalam pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari tujuh pelimpahan yang menjadi objek pemeriksaan, enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.

Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj sebagai tindak lanjut atas proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan mekanisme pelimpahan nomor porsi berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi hak jemaah.

“Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” ujar Harun dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap menerima laporan dan melakukan klarifikasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Harun juga menegaskan proses pemeriksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.

Enam Pelimpahan Bermasalah

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

Dari jumlah tersebut, enam pelimpahan ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.

“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data/dokumen dengan ketentuan,” ujar Gaos.

Pemeriksaan yang berlangsung pada 14-18 September 2026 tersebut telah meminta keterangan dari 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara. Mereka berasal dari sejumlah unsur, antara lain jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, dan keluarga jemaah.

Gaos mengatakan, pendalaman sementara juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan.

“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” katanya.

Untuk memperkuat pemeriksaan, Kemenhaj melakukan konfirmasi silang terhadap berbagai dokumen dan keterangan. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.

Menurut Gaos, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu dokumen, tetapi juga mencakup data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, serta pihak-pihak yang membantu proses tersebut.

Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.

Gaos menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang diperiksa.

“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + 20 =