Hikmah di Balik Pernikahan Rasulullah dan Zainab binti Jahsy
Ilustrasi: Abstraksi kehidupan domestik Madinah di masa lalu. [AI]
Ayat ini menjadi tonggak sejarah penghapusan tradisi tabanni secara total. Syaikh Ali Muhammad ash-Shallabi dalam Sirah Nabawiyah menegaskan bahwa hukum Islam membatalkan status anak angkat sebagai anak nasab biologis. Anak angkat tetap bernasab kepada ayah kandungnya.
Oleh karena itu, mantan istri anak angkat bukanlah menantu. Menikahinya adalah hal yang dihalalkan dalam syariat Islam. Tindakan Rasulullah menikahi Zainab adalah bentuk praktik langsung untuk menghancurkan tabu Jahiliyah secara struktural.
Kaum orientalis Barat sering kali memutarbalikkan fakta sejarah ini. Mereka membuat narasi palsu yang menuduh bahwa Nabi Muhammad tiba-tiba jatuh cinta pada kecantikan Zainab. Tuduhan keji ini sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan logika sejarah paling mendasar.
Said Hawwa dalam bukunya Ar-Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menepis fitnah tersebut secara telak. Beliau menjelaskan bahwa Nabi telah mengenal Zainab sejak kecil karena mereka adalah sepupu kandung. Jika Nabi tergiur pada kecantikannya, niscaya beliau akan melamarnya sejak gadis, bukan memaksanya menikah dengan mantan budak lalu menikahinya setelah menjanda.
Pernikahan Rasulullah dengan Zainab sepenuhnya merupakan ketaatan mutlak terhadap ketetapan Allah. Ini adalah ujian keimanan dan sosial yang sangat berat bagi seorang utusan Tuhan.
Zainab binti Jahsy sendiri sangat bersyukur dan bangga dengan peristiwa tersebut. Beliau sering berkata kepada istri-istri Nabi yang lain bahwa pernikahannya dinikahkan langsung oleh Allah dari atas langit ketujuh. Sementara istri-istri lain dinikahkan oleh wali manusia mereka.
Dari rentetan sejarah ini, kita memetik satu pelajaran fundamental. Ketaatan kepada hukum syariat harus ditempatkan jauh di atas rasa takut terhadap tekanan adat istiadat manusia. Rasulullah telah memberikan teladan pengorbanan perasaan demi tegaknya hukum Allah yang agung.[]
Shodiq Ramadhan
