Dewan Gereja Dunia Desak Zionis Israel Akhiri Pendudukan di Gaza

 Dewan Gereja Dunia Desak Zionis Israel Akhiri Pendudukan di Gaza

Warga berada di antara reruntuhan bangunan di kawasan permukiman Shuja’iyya, sebelah timur Kota Gaza, pada 18 Maret 2025. (Xinhua)

Jakarta (Mediaislam.id) – Komite Sentral Dewan Gereja Dunia (Central Committee of the World Council of Churches/WCC) mengeluarkan pernyataan soal pendudukan Israel dan kondisi kemanusiaan di Gaza.

“Penderitaan tak tertahankan yang menimpa rakyat Gaza, dan meningkatnya kekerasan dan penindasan di Tepi Barat dan di Yerusalem memaksa persekutuan gereja-gereja global untuk berbicara dengan jelas, mendesak, dan berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan di bawah hukum dan etika internasional,” bunyi pernyataan yang dituangkan dalam sebuah dokumen usai pertemuan yang digelar pada 18-24 Juni di Johannesburg, Afrika Selatan, dilansir dari situs resmi Oikoumene.

Dewan Gereja-Gereja Sedunia (WCC) adalah organisasi perhimpunan antargereja yang memiliki tujuan membentuk kesatuan di antara umat Kristen di seluruh dunia. Organisasi ini merupakan bagian dari gerakan ekumenis yang mengajak gereja-gereja dari berbagai denominasi untuk bekerja sama dalam hal sosial, spiritual, dan misi bersama.

WCC menyinggung realitas apartheid di Israel, serta menuntut diakhirinya pendudukan Israel dan pencabutan blokade ilegal di Gaza. WCC juga menyerukan negara-negara dan gereja-gereja untuk memberlakukan konsekuensi atas pelanggaran hukum internasional, termasuk sanksi yang ditargetkan, divestasi, dan embargo senjata.

Berdasarkan laporan Mondoweiss, pernyataan tersebut mengakui komitmen WCC untuk dialog dan kerja sama antaragama, meskipun mitra-mitra organisasi dari kelompok Yahudi diperkirakan akan mengutuk pernyataan tersebut.

Meskipun ada perbedaan pendapat yang kuat perumusan pernyataan tersebut, para pemimpin WCC menyatakan bahwa tindakan Israel “secara mencolok melanggar hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional serta prinsip-prinsip moralitas yang paling mendasar.”

“Kampanye militer Pemerintah Israel di Gaza telah menyebabkan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat…yang dapat merupakan genosida dan/atau kejahatan lainnya berdasarkan Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” tulis pernyataan itu.

Pernyataan WCC juga menjelaskan bahwa Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki terus mengalami kekerasan yang meningkat, perluasan permukiman ilegal, dan pelanggaran hak asasi manusia sistemik.

Menurut WCC, tindakan-tindakan ini menentang norma-norma hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Konvensi Jenewa, perjanjian hak asasi manusia internasional, dan berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.

WCC menegaskan dukungan harus diberikan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan mekanisme PBB yang menyelidiki potensi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel.

WCC juga memuji kepemimpinan pemerintah Afrika Selatan dalam mencari keadilan dan akuntabilitas terhadap hukum internasional melalui Mahkamah Internasional (ICJ) sekaligus mendesak semua negara untuk mematuhi putusan ICJ.

Pernyataan WCC menyerukan kepada negara, gereja, dan lembaga internasional untuk mengambil empat tindakan, yakni menyebutkan realitas apartheid terhadap Israel; menerapkan sanksi dan akuntabilitas terhadap penindasan di Gaza; menegaskan hak dan kebebasan Palestina; dan mendukung ketahanan dan kesaksian gereja dan komunitas Kristen Palestina, serta menegakkan hak mereka untuk tetap berada di tanah mereka dan menjalankan iman mereka dengan bebas.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + 19 =