Datangi RS Siloam TB Simatupang, Anggota DPR Soroti Dugaan Pembatasan Jilbab Karyawati
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo.
Jakarta (Mediaislam.id)–Isu dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi karyawati di RS Siloam TB Simatupang mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Perhatian itu menguat setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, turun langsung melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit tersebut pada Selasa (14/4/2026).
Dari hasil peninjauan di lapangan, Yanuar menangkap adanya persoalan yang tidak tampak sebagai larangan terbuka, tetapi terasa dalam praktik sehari-hari. Ia menjelaskan, tidak ditemukan aturan tertulis yang secara eksplisit melarang karyawati mengenakan jilbab saat bekerja.
Namun, ketiadaan opsi seragam yang mengakomodasi hijab membuat situasi menjadi berbeda dalam praktiknya. Seragam yang berlaku, menurut Yanuar, hanya dirancang tanpa hijab, sehingga karyawati tidak memiliki alternatif lain.
Dalam kondisi seperti itu, pilihan menjadi sempit, mengikuti aturan seragam atau mempertahankan kebiasaan berhijab. Bagi sebagian karyawan, keputusan itu bukan sekadar soal pakaian, melainkan menyangkut keyakinan pribadi.
Yanuar mengungkapkan, sejumlah karyawati akhirnya memilih melepas jilbab saat bertugas demi menyesuaikan diri. Ia mendengar langsung cerita dari karyawan yang merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut.
Bahkan, ada yang enggan difoto saat bekerja karena tidak mengenakan jilbab, padahal di luar lingkungan kerja mereka tetap memakainya. “Ini bukan sekadar soal uniform, tetapi sudah menyentuh sisi psikologis,” ujar Yanuar seperti dikutip laman MNCTrijaya.
Menurut Yanuar, tekanan semacam itu tidak selalu hadir dalam bentuk aturan keras, tetapi bisa muncul melalui sistem yang tidak memberi ruang pilihan.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang bersifat tidak langsung. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran kebijakan yang lebih inklusif di lingkungan kerja.
Yanuar menyebut, perusahaan seharusnya menyediakan opsi seragam, baik untuk karyawan yang berhijab maupun yang tidak. Dengan begitu, setiap individu dapat bekerja tanpa harus mengorbankan prinsip yang diyakini.
Ia juga membandingkan dengan sejumlah rumah sakit Siloam di daerah lain yang dinilai telah lebih terbuka. Di beberapa wilayah seperti Surabaya dan Jambi, karyawati terlihat dapat mengenakan hijab saat bekerja.
Perbedaan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa kebijakan yang lebih fleksibel bukan hal yang mustahil diterapkan. Karena itu, ia mendorong manajemen segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki situasi.
Yanuar meminta agar kebijakan yang membolehkan penggunaan jilbab dapat segera diterbitkan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar tidak ada lagi keraguan di kalangan karyawan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa DPR RI dapat mengambil langkah lanjutan jika tidak ada respons yang memadai. Salah satunya adalah memanggil pihak manajemen dalam forum resmi untuk dimintai penjelasan.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut prinsip dasar dalam dunia kerja. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.
Bagi Yanuar, kebebasan menjalankan keyakinan merupakan hak yang harus dihormati oleh setiap institusi. Baik di sektor publik maupun swasta, prinsip tersebut semestinya menjadi pijakan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Siloam TB Simatupang belum memberikan penjelasan rinci. Manajemen hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan.
Yanuar berharap, langkah konkret dapat segera diambil agar situasi kembali kondusif. Ia menilai, lingkungan kerja yang sehat bukan hanya soal profesionalitas, tetapi juga penghormatan terhadap nilai-nilai dasar manusia. Dengan begitu, ruang kerja tidak hanya menjadi tempat beraktivitas, tetapi juga ruang yang aman bagi setiap keyakinan.*
