Kemenhaj Bongkar Praktik Badal Haji Fiktif dan Penyalahgunaan Dana Dam

 Kemenhaj Bongkar Praktik Badal Haji Fiktif dan Penyalahgunaan Dana Dam

Makkah (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Dalam keterangannya, Ichsan menyampaikan bahwa tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29) sebesar Rp306,8 juta. Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 2 Juni 2026, di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan dalam beberapa kesempatan lain, sebagai berikut:

1. Kamis, 4 Juni 2026, terduga MH, seorang Bimbad Kloter UPG-29 sekaligus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika, yang bekerja sama dengan seorang mukimin, diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.

2. Minggu, 7 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran oleh KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh saudara M, terkait pembayaran kurban sebesar Rp75 juta dan badal haji sebesar Rp62,5 juta (Rp2,5 juta x 25 orang), sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

3. Minggu, 7 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran oleh AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap enam orang jemaah asal Sulawesi Tengah. Yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan badal haji dan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

4. Senin, 8 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran oleh KBIHU AF Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF, terkait pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1,4 miliar dari praktik badal haji fiktif.

 

Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam

Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang mengarahkan pembayaran Dam melalui mukimin.

Beberapa temuan pelanggaran pembayaran Dam kepada mukimin yang telah ditindak dan diberikan pembinaan antara lain:

1. KBIHU UH (asal Malang) melakukan pembayaran Dam melalui mukimin untuk 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan dibayarkan kepada Adahi.

2. KBIHU AH (asal Kota Tegal) telah membayarkan Dam untuk 17 jemaah melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan dibayarkan kepada Adahi.

3. KBIHU NUP (asal Kabupaten Pati) telah membayarkan Dam untuk 40 jemaah Kloter SOC-50 melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan dibayarkan kepada Adahi.

4. KBIHU AU, HW, dan WD (asal NTB) juga membayarkan Dam melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIHU HW dan WD berhasil menarik kembali dana tersebut dan membayarkannya kepada Adahi. Sementara itu, KBIHU AU tidak bersedia mengembalikan dana dan menyatakan siap menerima risiko.

5. KBIHU MB (Kloter BPN-11) yang memiliki 245 jemaah. Sebanyak 122 jemaah telah membayar Dam melalui Adahi, sedangkan 123 jemaah membayar melalui mukimin dengan total dana Rp246 juta. Dari praktik tersebut, saudara M diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah.

6. KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta) bekerja sama dengan mukimin bernama ADN dalam pembayaran Dam dan memperoleh keuntungan sebesar Rp103.584.000. Selain itu, KBIHU AR di kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, juga bekerja sama dengan mukimin yang sama dan memperoleh keuntungan sebesar Rp87.360.000.

Ichsan menambahkan bahwa ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan oleh AB, Bimbad Kloter BPN-10, terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Sebanyak 98 pembayaran Dam jemaah disalurkan melalui mukimin sehingga menghasilkan keuntungan sebesar Rp98 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelas Ichsan.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU. Di antaranya adalah penggunaan identitas KBIHU AA (Kabupaten Lebak) dan keterlibatan Ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal haji fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500 juta. Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada KJRI Jeddah dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dan ketenangan dalam beribadah,” tutup Ichsan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =