Cegah LGBT, Ibu-ibu di Bogor Harap Pemkot Terbitkan Perwali P4S

 Cegah LGBT, Ibu-ibu di Bogor Harap Pemkot Terbitkan Perwali P4S

Bogor (Mediaislam.id) – Hampir lima tahun setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) disahkan, aturan turunannya berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor tak kunjung diterbitkan. Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan dalam kajian Majelis Taklim (MT) An Nisa di Musala Assafiiyah, Jabaru, Pasirkuda, Kota Bogor, Ahad (9/8/2026).

Kajian bertema “Sosialisasi Bahaya LGBT” itu menjadi momentum bagi jamaah untuk menyatakan sikap sekaligus mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan regulasi yang telah lama dinantikan.

Ketua MT An Nisa, Iska Ningsih, secara tegas menyatakan penolakan terhadap perilaku LGBT dan mengajak jamaah menjaga keluarga serta lingkungan dari perilaku penyimpangan seksual.

“Kami MT An Nisa Jabaru menolak perilaku penyimpangan (LGBT). Semoga kita semua terhindar dari segala fitnah dunia akhirat,” ujarnya.

Pemateri kajian, Syaiful Falah, membahas fenomena hubungan sesama jenis dari perspektif keagamaan. Ia mengawali paparannya dengan kisah kaum Nabi Luth yang dalam Al-Qur’an digambarkan melakukan perbuatan keji.

Menurutnya, fenomena tersebut kembali menjadi persoalan pada masa kini dan membutuhkan perhatian masyarakat, khususnya dalam upaya menjaga keluarga dan generasi muda.

Dalam konteks Kota Bogor, Syaiful mengajak jamaah untuk bersama-sama dengan para ulama dan elemen masyarakat dalam mendorong Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Perwali sebagai aturan pelaksana Perda P4S.

Ia menyebut gerakan masyarakat untuk meminta Wali Kota Bogor segera menerbitkan Perwali tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Balai Kota Bogor.

Jamaah MT An Nisa pun menyatakan kesiapan untuk bergabung bersama berbagai elemen masyarakat dalam aksi tersebut.

Kajian tersebut turut dihadiri Mulyani, anggota DPRD Kota Bogor. Dalam sambutannya, ia mengajak para jamaah, khususnya para ibu, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang.

Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendidikan kepada anak agar tidak mudah terpengaruh berbagai perilaku yang dianggap menyimpang.

Mulyani juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap Perwali P4S dapat segera diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Perda yang telah disahkan.

Desakan penerbitan Perwali P4S bukan persoalan baru. Berdasarkan bahan yang disampaikan dalam kajian, Perda P4S telah diterbitkan pada 21 Desember 2021 melalui DPRD Kota Bogor.

Dalam Perda tersebut disepakati bahwa Wali Kota Bogor harus menerbitkan Perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat enam bulan setelah Perda diterbitkan. Dengan demikian, Perwali tersebut seharusnya sudah tersedia pada Juli 2022.

Namun, hingga Agustus 2026, aturan pelaksana yang dinantikan tersebut belum juga diterbitkan.

Artinya, persoalan yang seharusnya dapat segera dituntaskan justru berlarut-larut hingga hampir lima tahun. Bahkan, pergantian kepemimpinan di Kota Bogor belum juga membuat Perwali tersebut terealisasi.

Kondisi inilah yang menjadi bahan kritik sekaligus keresahan masyarakat Bogor. Mereka mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.

Bagi MT An Nisa dan kelompok masyarakat yang mendukung penerbitan Perwali P4S, persoalannya kini bukan lagi sekadar wacana. Perda sudah diterbitkan, tenggat waktunya sudah terlewati, tetapi Perwali tak kunjung muncul.

Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Bogor tidak lagi menunda penerbitan aturan tersebut dan segera memberikan kepastian atas tindak lanjut Perda P4S.

Gerakan masyarakat pada 14 Agustus mendatang pun dipandang sebagai bentuk pengawalan publik agar regulasi yang telah lama dijanjikan tidak kembali berhenti di atas kertas. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 2 =