BSN: LPPOM MUI Jadi Gerbang Industri Masuk Pasar Global
Bogor, Mediaislam.id–Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari mengonsumsi produk-produk yang membahayakan masyarakat. Peran standar menjadi sangat penting untuk memastikan produk aman dikonsumsi. Oleh karena itu, persyaratan harus ada dan dibakukan dalam standar yang dilihat dari penilaian, pemeriksaan, validasi, dan inspeksi.
Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, ST menyampaikan hal ini dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan pada 7 Juli 2022 di IPB International Convention Center, Bogor.
Standardisasi dan penilaian kesesuaian bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi. Dari sisi konsumen, ini berfungsi untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sedangkan dari sisi pelaku usaha untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
“Oleh karena itu, perlu disusun suatu instrumen agar semua bisa berjalan dengan baik. Itu saja tidak cukup, suatu proses dan pengukuran tidak bisa dipertanggung jawabkan tanpa adanya pengukuran yang bisa dipertanggungjawabkan. Maka lahirlah suatu lembaga meterologi nasional yang keseluruuhannya terkoneksi dengan institusi internasional. Pengukuran harus sesuai dan tertelusur dengan sistem internasional agar dapat meningkatkan daya saing dan membuat produk Indonesia memiliki daya saing untuk memperluas jangkauan ke pasar global,” jelasnya.
Saat ini, khusus terkiat dengan standar halal, Indonesia masih menggunakan standar HAS 23000. Standar ini dicetus oleh LPPOM MUI dan terus dilakukan perbaikan sejak awal LPPOM MUI berdiri.
“Sementara di sisi global, melalui ESMA, standar Indonesia sudah mendapatkan pengakuan saling keberterimaan dari Indonesia ke Uni Emirate Arab. LPPOM MUI yang sudah diakreditasi oleh KAN akan tergistrasi di ESMA dan KAN juga diakui sebagai badan akreditasi di sana.
Dengan adanya keberterimaan tersebut, akreditasi sebagai lembaga sertifikasi halal yang diperoleh LPPOM MUI untuk skema sertifikasi halal ESMA (MoIAT) mampu mendorong ekspor produk halal Indonesia. Meski begitu, skema sertifikasi lainnya yang dibutuhkan oleh pelaku usaha masih perlu diperluas. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi bisa menjadi produsen produk halal terbesar.*