Milad ke-63, UIN Ar-Raniry Raih Predikat Kampus Riset Terbaik, Yusril Dianugerahi Doktor
Prosesi penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril Ihza Mahendra dalam Sidang Senat Terbuka Milad ke-63 UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Foto: Istimewa)
BANDA ACEH (Mediaislam.id)–Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memperkuat transformasi menuju perguruan tinggi Islam berkelas dunia melalui pengembangan riset dan internasionalisasi kampus. Pada Milad ke-63, UIN Ar-Raniry mengumumkan capaian sebagai kampus riset terbaik di Indonesia berdasarkan Scimago Institutions Rankings (SIR) 2026.
Capaian tersebut disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman, dalam Rapat Senat Terbuka Milad ke-63 UIN Ar-Raniry yang dirangkaikan dengan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra. Kegiatan berlangsung di Auditorium Prof Ali Hasjmy, Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan pemeringkatan SIR 2026, UIN Ar-Raniry menempati posisi pertama sebagai kampus riset terbaik di Indonesia. Posisi tersebut menempatkan kampus asal Aceh itu di atas sejumlah perguruan tinggi terkemuka, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan IPB.
Mujiburrahman mengatakan, capaian tersebut menjadi modal penting bagi UIN Ar-Raniry untuk memperkuat reputasi akademik di tingkat nasional maupun internasional.
“Alhamdulillah, pada Milad ke-63 ini UIN Ar-Raniry telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika serta dukungan berbagai mitra dan pemangku kepentingan,” ujar Mujiburrahman.
Dia menjelaskan, usia 63 tahun menjadi momentum untuk memperkuat transformasi kelembagaan, meningkatkan mutu akademik, serta memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab tantangan masyarakat dan perkembangan global.
Sejak berdiri sebagai IAIN Ar-Raniry pada 5 Oktober 1963 hingga bertransformasi menjadi universitas pada 2013, UIN Ar-Raniry terus mengembangkan kapasitas kelembagaannya.
Saat ini, UIN Ar-Raniry memiliki sembilan fakultas dan satu program pascasarjana dengan total 62 program studi. Kampus tersebut juga telah membuka Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 962/B/O/2026.
Dari sisi mutu akademik, UIN Ar-Raniry telah meraih akreditasi institusi Unggul dengan nilai 373. Sebanyak 60 persen program studinya juga telah memperoleh akreditasi Unggul.
Penguatan sumber daya akademik ditopang oleh 66 guru besar, 60 jurnal terakreditasi nasional, serta empat jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1.
Mujiburrahman mengatakan, pengembangan riset akan terus menjadi prioritas universitas. Komitmen tersebut sejalan dengan masuknya pengembangan World Class Islamic University UIN Ar-Raniry dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Universitas juga melanjutkan pembenahan infrastruktur melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Untuk periode 2027–2031, UIN Ar-Raniry merencanakan modernisasi kampus melalui pembiayaan luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).
Wamenag Dorong Integrasi Sains dan Keislaman
Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) memperkuat integrasi ilmu keislaman dengan sains dan teknologi.
Menurut dia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai moral dan spiritual. Karena itu, PTKIN perlu mengambil peran strategis dalam pengembangan pendidikan berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).
Dia menegaskan, tidak seharusnya terdapat sekat antara ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan umum. Keduanya perlu dikembangkan secara terpadu untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul secara intelektual sekaligus memiliki fondasi keagamaan yang kuat.
Wamenag juga memaparkan lima pilar kebijakan riset PTKIN, yakni menjadikan riset sebagai prioritas utama, memperkuat penelitian berbasis STEM, meningkatkan kolaborasi internasional, mengembangkan penelitian berdampak bagi masyarakat, serta memperluas akses dan jejaring perpustakaan antarperguruan tinggi.
Yusril Diharapkan Bantu Revisi UUPA
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengharapkan kontribusi pemikiran Yusril Ihza Mahendra dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Fadhlullah menilai pengalaman Yusril di bidang akademik, pemerintahan, dan ketatanegaraan dapat memberikan sumbangan penting bagi penguatan hukum dan demokrasi di Indonesia, termasuk dalam menjawab persoalan ketatanegaraan di Aceh.
“Kami sangat mengharapkan perhatian, pemikiran, dan kontribusi Bapak Prof. Yusril. Dengan pengalaman dan keluasan keilmuan yang beliau miliki, kami berharap proses revisi UUPA dapat menghasilkan pengaturan yang semakin memperkuat kewenangan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadhlullah.
Menurut dia, revisi UUPA menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Dia berharap proses tersebut tetap berjalan dalam semangat memperkuat hubungan Aceh dengan pemerintah pusat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Yusril Terima Gelar Doktor Kehormatan
Selain memperingati milad, UIN Ar-Raniry menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril Ihza Mahendra dalam bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh).
Penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, khususnya hubungan antara prinsip syariah dan sistem hukum nasional.
Dalam orasi ilmiah berjudul Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional dan Qanun Aceh, Yusril menguraikan pentingnya mentransformasikan nilai dan norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme legislasi dan kelembagaan negara.
Dia menjelaskan, syariah, fikih, dan hukum positif memiliki karakteristik berbeda, tetapi saling berkaitan dalam proses pembentukan hukum. Syariah menjadi sumber nilai dan norma, fikih merupakan hasil pemikiran ulama dalam memahami ketentuan syariah, sedangkan hukum positif merupakan aturan yang ditetapkan negara melalui mekanisme legislasi formal.
Yusril juga menyoroti pentingnya harmonisasi qanun Aceh dengan hukum nasional, penguatan pendekatan restorative justice berbasis maqasid al-syariah, serta kesiapan sistem hukum dalam merespons perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Mujiburrahman berharap penganugerahan gelar kehormatan tersebut dapat memberikan kontribusi strategis bagi pengembangan keilmuan, khususnya Program Studi Doktor Fiqh Modern.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjembatani dan mentransformasikan pemikiran hukum Islam ke dalam sistem hukum positif di Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum di tingkat nasional,” katanya.
Rangkaian Milad ke-63 UIN Ar-Raniry juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Operasional Yayasan Islamic Trust Fund Ar-Raniry sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Selain itu, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI dengan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.*
