Menhaj Lantik 174 Pejabat, Tegaskan Pengisian Jabatan Berbasis Merit System

 Menhaj Lantik 174 Pejabat, Tegaskan Pengisian Jabatan Berbasis Merit System

Jakarta (Mediaislam.id)–Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melantik 174 pejabat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rabu (23/9/2026). Pengisian jabatan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip merit system dan manajemen talenta dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.

Sebanyak 174 pejabat yang dilantik terdiri atas satu pejabat pimpinan tinggi madya, lima pejabat pimpinan tinggi pratama, 41 pejabat eselon III, dan 127 pejabat struktural pada unit kerja pusat dan daerah.

Pelantikan berlangsung di masjid. Dalam arahannya, Irfan mengatakan pelantikan tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, negara, organisasi, dan jemaah.

“Jabatan bukan sekadar posisi. Ini adalah amanah yang harus diwujudkan melalui keputusan yang tepat, pelayanan yang berkualitas, dan manfaat bagi organisasi serta jemaah,” kata Menhaj dikutip dari Haji.go.id.

Irfan menegaskan, proses seleksi dan penempatan pejabat tidak didasarkan pada senioritas, kedekatan, maupun pertimbangan subjektif. Karena itu, amanah yang diberikan melalui proses tersebut harus dijawab dengan integritas, tanggung jawab, dan kinerja nyata.

“Amanah yang diberikan melalui proses tersebut harus dijawab dengan integritas, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga marwah institusi,” tegasnya.

 

Minta Pejabat Tak Bangun Zona Nyaman

Menhaj juga meminta para pejabat yang baru dilantik tidak membangun zona nyaman. Menurut dia, mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus kesempatan untuk memperluas pengalaman melalui tour of area dan tour of duty.

“Jangan membangun zona nyaman. ASN harus adaptif, terbuka terhadap perubahan, dan siap menghadapi tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.

Ia meminta para pejabat membuktikan hasil proses seleksi berbasis merit tersebut melalui kemampuan beradaptasi, peningkatan kinerja, serta kesungguhan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Menhaj turut mengingatkan seluruh jajaran agar menghindari penyalahgunaan kewenangan dan conflict of interest. Kepentingan pribadi, kata dia, tidak boleh berbenturan dengan tugas dan kewenangan sebagai pejabat.

Kemenhaj juga membuka hotline Bongkar Mafia Haji dan Umrah sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.

 

Persiapan Haji 2027

Menhaj selanjutnya meminta seluruh jajaran segera mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2027. Perubahan kebijakan di Arab Saudi dan dinamika biaya penyelenggaraan menjadi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi sejak dini.

“Tidak ada ruang untuk bekerja berleha-leha karena tantangan penyelenggaraan haji 2027 justru akan semakin berat,” ujarnya.

Ia meminta jajaran Kemenhaj di pusat dan daerah memperkuat sinergi dan bekerja secara terpadu agar persiapan serta pelayanan haji 2027 dapat berjalan lebih optimal.

Menutup arahannya, Irfan mengingatkan bahwa jabatan tidak selamanya berada di tangan seseorang. Karena itu, setiap amanah harus dijalankan sebaik-baiknya untuk memberikan manfaat bagi organisasi dan jemaah.

“Syukuri apa yang ada di tangan kita. Bekerja dengan ikhlas dan jadikan Kementerian Haji dan Umrah sebagai rumah untuk ibadah,” ujar Menhaj.

Enam pejabat pimpinan tinggi yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 86 Tahun 2026 yakni:

Moh. Hasan Afandi, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;

Cecep Khairul Anwar, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Enny Indarti, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

Rizka Anungnata, Direktur Bina Petugas Haji Reguler;

Chandra Sulistio Reksoprodjo, Sekretaris Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan

Suviyanto, Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi DKI Jakarta.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 1 =