Hikmah di Balik Pernikahan Rasulullah dan Zainab binti Jahsy

 Hikmah di Balik Pernikahan Rasulullah dan Zainab binti Jahsy

Ilustrasi: Abstraksi kehidupan domestik Madinah di masa lalu. [AI]

SEJARAH ISLAM merekam banyak peristiwa besar yang tidak hanya bernilai naratif, tetapi juga membawa perubahan hukum syariat yang mendasar. Salah satu peristiwa yang paling revolusioner adalah pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Zainab binti Jahsy. Peristiwa ini sering kali disalahpahami oleh pihak luar, padahal memuat hikmah peradaban yang sangat agung.

Zainab binti Jahsy adalah sepupu Rasulullah dari garis ayah. Ibunda Zainab, yakni Umaimah binti Abdul Muthalib, adalah bibi kandung Nabi Muhammad. Sebagai wanita keturunan bangsawan Quraisy, Zainab memiliki kedudukan sosial yang terhormat di tengah masyarakat Arab.

Sebelum menikah dengan Nabi, Zainab terlebih dahulu dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah. Zaid adalah mantan budak yang dimerdekakan dan diangkat anak oleh Rasulullah. Pada masa Jahiliyah, tradisi tabanni atau adopsi mutlak sangat mengakar kuat di Jazirah Arab.

Anak angkat pada masa itu dianggap sama persis dengan anak biologis. Mereka mewarisi nasab, mewarisi harta, dan memiliki hukum mahram yang serupa dengan anak kandung. Saking melekatnya tradisi ini, Zaid pun dipanggil oleh masyarakat Makkah dengan nama Zaid bin Muhammad.

Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri dalam kitab Ar-Rahiq al-Makhtum menjelaskan latar belakang pernikahan pertama tersebut. Beliau mencatat bahwa pernikahan Zaid dan Zainab diinisiasi langsung oleh Rasulullah untuk menghapus diskriminasi kelas sosial. Beliau ingin menegaskan bahwa ketakwaan adalah satu-satunya tolok ukur kemuliaan, bukan status budak atau bangsawan.

Namun, biduk rumah tangga Zaid dan Zainab tidak berjalan harmonis. Perbedaan latar belakang sosial dan karakter membuat Zainab kerap kali merasa lebih superior daripada suaminya. Zaid pun sering mengadu kepada Rasulullah mengenai sikap istrinya yang keras tersebut.

Zaid bahkan berulang kali meminta izin untuk menceraikan Zainab karena merasa tidak sanggup lagi. Menghadapi situasi pelik ini, Rasulullah selalu menasihati Zaid agar bersabar. Nabi menyuruhnya untuk mempertahankan ikatan pernikahan tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabadikan teguran dan nasihat Nabi ini dalam Al-Qur’an. Allah berfirman: “Tahanlah terus istrimu itu dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al-Ahzab: 37).

Sebenarnya, Allah telah mewahyukan kepada Nabi bahwa pernikahan Zaid akan berujung pada perceraian, dan kelak Zainab akan menjadi istri Rasulullah. Namun, Nabi merasa khawatir terhadap fitnah dan cibiran masyarakat Arab saat itu jika beliau menikahi mantan istri anak angkatnya.

Syaikh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam Fiqh as-Sirah menguraikan gejolak batin ini dengan sangat indah. Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah menyembunyikan wahyu tersebut karena takut masyarakat akan menuduhnya melanggar norma sosial. Padahal, Allah lebih berhak untuk ditakuti daripada manusia.

Imam Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah mencatat betapa gemparnya masyarakat kala itu. Kaum munafik di Madinah memanfaatkan momen ini untuk menyebarkan hoaks bahwa Muhammad telah menghalalkan istri anaknya sendiri. Namun, ketetapan Allah turun untuk membungkam segala fitnah tersebut.

Setelah masa iddah Zainab selesai akibat perceraian dengan Zaid, turunlah perintah Allah yang mewajibkan Rasulullah menikahinya. Perintah ini turun secara mutlak tanpa perlu perantara wali dari pihak manusia.

Allah berfirman secara tegas dalam Surah Al-Ahzab ayat 37. “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia, supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × three =